Sengketa KPU Medan Segera Bergulir ke MK

Medan|Jurnal Asia
Sengketa yang dialami KPU Kota Medan terhadap masuknya gugatan dari pasangan Ramadhan Pohan–Eddie Kusuma atas hasil rekapitulasi pemungutan suara Pilkada Medan 9 Desember 2015 yang dilakukan pada 18 Desember 2015 lalu, akan segera digulirkan di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). “Kita sudah menerima su­rat (undangan) dari KPU RI terkait persiapan menghadapi (sidang) gugatan Pilkada di MK. Jadwalnya akan berlangsung Selasa 5 Januari 2016 (besok),” ujar Komisioner KPU Kota Medan Irwansyah pada, Minggu (3/01) yang akan turut menghadiri bersama komisioner lainnya dalam konsolidasi persiapan menghadapi sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) di pusat.

Dikatakan Irwansyah, pihak­nya telah menerima undangan untuk menghadiri pertemuan konsolidasi seka­ligus persiapan untuk meng­hadapi sidang gu­gatan PHPU atas hasil Pilkada Medan, 2015 lalu. Namun, da­­­ri sisi materi diakui belum diketahui secara pasti apa saja yang diajukan oleh penggugat (pihak Ramadhan-Eddie) terkait hasil Pilkada Medan.

Sehingga oleh KPU RI, pi­hak­­nya termasuk KPU ka­bu­paten/kota lainnya yang meng­gelar Pilkada dan menjadi ter­gugat, dipanggil ke Jakarta untuk membahas persiapan menghadapi sidang sengketa tersebut. “Untuk pastinya kita belum tahu. Secara teknis, ini dalam rangka persiapan menghadapi sidang sengketa,” sebutnya.

Sementara Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara Yulhansi menjelaskan, terkait hal tersebut juga pihaknya turut diundang oleh KPU RI dalam hal persiapan. Namun sebagai penyelenggara ditingkat provinsi atau atasan langsung dari KPU kabupaten/kota, mereka hadir sebagai pendamping bagi jajarannya yang akan menghadapi proses sengketa tersebut. “Kita hadir kan sebagai pen­­­damping. Karena yang di­gugat itu KPU kabupaten/ko­ta, ja­di sebagai atasan, kita men­dampinginya,” kata Yul.

Sebelumnya Yul menjelaskan bah­wa secara organisasi, KPU memiliki tanggungjawab ber­sifat tanggung-renteng. Di­mana lembaga mereka ber­tanggungjawab atas jajarannya dibawah. Salah satu yang terbaru adalah keputusan pengajuan Kasasi atas putusan PTTUN yang memenangkan JR Saragih atas gugatan pembatalan sebagai peserta Pilkada di Simalungun.
(Mag-01)

Close Ads X
Close Ads X