Selundupkan Kulit Trenggiling, 2 WNA asal Tiongkok Ditahan Polda Sumut

Barang bukti kulit trenggiling yang disita petugas. Ist

Medan | Jurnal Asia
Polda Sumatera Utara (Sumut) menahan dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok atas kasus penyelundupan kulit teringgiling. Rabu (24/4).

Adapun kedua WNA yakni berinisial PF (33) dan XY (28) diamankan petugas saat berada di Bandara Kualanamu, saat hendak terbang menaiki Air Asia kode penerbangan AK 394-112 (Kualanamu-Kuala Lumpur-Guangzhou)

Saat diperiksa menggunakan X-ray, keduanya tertangkap tangan membawa 44 keping sisik treggiling dengan menempatkan di beberapa tempat barang bawaan seperti dompet, saku baju, bantal, tas sandang, amplop angpao berwarna merah dan kaos kaki.

“Benar, keduanya dititipkan untuk ditahan di Polda Sumut. Dan keduanya dititipkan sejak Selasa (23/4/2019) kemarin untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kasubbid Penmas Poldasu AKBP MP Nainggolan.

Ia menyebutkan, kedua WNA itu diamankan oleh pihak Polisi Hutan yang bekerjasama dengan pihak bea cukai. Usai ditangkap, sambung dia, keduanya lalu dititipkan di Ditreskrimsus Poldasu.

“Mereka kita tahan sesuai prosedur, untuk pertama 20 hari penahanan sembari menunggu kasusnya duduk. Jadi pihak polisi hutan tetap berkordinasi dengan penyidik Krimsus Polda,” tandasnya.(wo)

Close Ads X
Close Ads X