Selesaikan Persoalan Masyarakat dengan PT BNE | DPRD Sumut Bentuk Tim Mediasi

Medan – Komisi B DPRD Sumut akan membentuk tim mediasi untuk menyelesaikan persoalan antara masyarakat dengan PT Binsar Natorang Energi (BNE), terkait relokasi rumah warga yang terkena dampak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Hasang berkekuatan 36 MW di Desa Lumban Rau Utara dan Desa Siantarasa, Kabupaten Toba Samosir.

“Kita akan bentuk tim mediasi untuk menyelesaikan persoalan masyarakat dengan investor Korea,” tutur anggota Komisi B DPRD Sumut Aripay Tambunan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kehutanan Provinsi, Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah V Aek Kanopan, dan Bupati Samosir di gedung dewan Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (16/5).

Menurut Aripay Tambunan, pihaknya berharap agar persoalan masyarakat dapat diselesaikan secepatnya, mengingat keberadaan pembangkit listrik tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan pembangunan kebutuhan energi listrik nasional 35.000 MW secara nasional, sesuai dengan program Presiden Joko Widodo.

Pada rapat dihadiri langsung investor Korea Selatan, Mr Kang Jee Hoon tersebut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan permasalahan antara masyarakat dengan PT BNE dialami sekitar tiga kepala keluarga, yang menolak direlokasi dari tempat tinggal asal mereka di Desa Siantarasa dan Desa Lumban Rau Utara.

Perpindahan itu dilakukan karena tempat tinggal mereka terkena proyek pembangunan pembangkit listrik PLTA Hasang. Semula ada lima Kepala Keluarga (KK) yang menolak pindah, namun akhirnya dua KK sudah bersedia menerima kompensasi dan dipindahkan.

Namun tiga KK lagi menolak dengan alasan tempat relokasi yang baru terlalu jauh dari tempat tinggal asal mereka. Meski pihak investor sendiri sudah bersedia membayarkan kompensasi kepada warga tersebut.

“Inilah yang akan dibahas oleh tim mediasi yang terdiri dari Komisi B (Aripay Tambunan dan Richard Sidabutar), unsur Dinas Kehutan Provinsi dan unsur dari Dinas Kehutanan Kabupaten Tobasa, unsur dari PT BNE, dan perwakilan masyarakat,” ujar Aripay Tambunan.

Masalah lain yang dikeluhkan warga, kata Aripay, terkait pem­bangunan terowongan di kawasan tersebut. Lahan masyarakat yang terlintasi jalur terowongan sampai sekarang belum diberikan kompensasi.

PT BNE berdalih tidak ada peraturan perundang-undangan yang mewajibkan mereka untuk melakukan kompensasi atas tanah yang dilintasi jalur terowongan.

Saat ini, PT BNE sedang melakukan penelitian terkait keberadaan terowongan tersebut apakah berdampak terhadap masyarakat. Meskipun demikian, menurut Mr Kang, mereka bersedia membayarkan kompensasi jika nantinya hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa pembangunan tersebut berdampak kepada masyarakat. (isvan)

Close Ads X
Close Ads X