Sekolah Dilarang Kutip Biaya Perpisahan

Medan | Jurnal Asia
Instruksi Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan melarang seluruh sekolah baik tingkat SD, SMP, SMA, SMK negeri maupun swasta di Medan, agar tidak melakukan kutipan biaya perpisahan maupun penerimaan rapor.“Kita sangat prihatin dengan warga yang kurang mampu saat ini namun dibebankan lagi kutipan yang dinilai tidak penting,” ujar anggota DPRD Medan, Roma P Simare-mare kepada wartawan di Medan, Selasa (1/4), menyikapi banyaknya keluhan orang tua siswa terkait kutipan biaya dengan berbagai alasan terutama menghadapi Ujian Nasional (UN) dan akhir semester. Roma P Simare-mare mengharapkan pihak sekolah jangan lagi membebani orang tua murid dan siswa menghadapi UN yang sudah diambang pintu. Pihak sekolah diharapkan dapat memberi dukungan moril dan tambahan mata pelajaran bagi siswa. “Guru harus mengerti dengan kondisi ekonomi saat ini,” tegas Roma. Ditambahkan Roma, surat edaran Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan, Marasutan Siregar tertanggal 21 Maret 2014 terkait larangan kutipan uang perpisahan dan rapor harus didukung penuh. “Instruksi Kadisdik tersebut harus benar-benar dijalankan pihak sekolah. Kalau masih ada kutipan, harus diberi sanksi tegas. Itu artinya membangkang dan sengaja menjatuhkan wibawa Kadisdik,”
ujarnya. Diharapkannya, surat edaran untuk disosialisasikan. Sehingga, tidak terjadi lagi kutipan tidak resmi terhadap siswa di sekolah dan tentu mengurangi beban orang tua. Begitu juga masalah larangan konvoi dijalanan dan aksi coret baju usai UN akan membantu kenyamanan dan kerawanan berlalu lintas. Bahkan, masalah larangan aksi coret–mencoret baju, tentu sangat bermanfaat karena baju tadi dapat disumbangkan bagi masyarakat kurang mampu. Surat edaran Disdik Medan No.420/2856/Dikmenjur/2014 yang ditujukan kepada Kepala sekolah di Medan disebutkannya, bagi seluruh sekolah dalam menghadapi UN diminta agar melaksanakan pembelajaran lebih intensif. Buku rapor agar dibagikan tepat waktu sesuai tanggal penulisan rapor tanpa pengecualiaan. “Dalam penerimaan rapor dan kegiatan perpisahan sekolah tidak melakukan pengutipan biaya. Dan kepada kepala sekolah supaya melarang dan mengawasi kegiatan ekspresif siswa untuk tidak melakukan aksi coret-mencoret baju serta konvoi dijalanan usai UN” pungkasnya. (Irwan)

Close Ads X
Close Ads X