Saksi Korupsi Alkes Diperiksa

Medan | Jurnal Asia
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara telah memeriksa dua orang saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Hadrianus Sinaga, Pangururan, Kabupaten Samosir bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2012 sebesar Rp5 miliar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama di Medan, Minggu (9/11), mengatakan, saksi yang dimintai keterangan itu, yakni Agnes C. Tarigan Bendahara pengeluaran RSUD Hadrianus Sinaga. Saksi Agnes, menurut dia, diperiksa di ruangan pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumut, Kamis (6/11) sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
“Tim penyidik menanyakan kepada saksi, mengenai penggunaan dana alkes yang diduga terjadi penyimpangan, dan merugikan keungan negara” ujarnya.
Chandra menyebutkan, sebelumnya Kejati Sumut, Senin (3/11) juga telah memeriksa saksi Hutasoit sebagai anggota panitia penerima barang yang dianggap mengetahui pembelian alkes tersebut.
Kedua saksi, Agnes dan Hutasoit diperiksa atas tiga orang tersangka, yakni DA Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AS selaku rekanan dan SS Ketua Panitia Lelang untuk pengadaan alkes Kabupaten Samosir.
Kejati Sumut masih terus mengembangkan kasus dugaan permainan pengadaan alkes di RSUD Hadrianus Sinaga, dan tidak tertutup kemugkinan bisa bertambah tersangka lainnya.
Oleh karena itu, katanya, tim penyidik terus bekerja keras untuk melakukan penyidikan terhadap kasus alkes di Kabupaten Samosir. “Penyidik Kejati Sumut akan memanggil beberapa saksi lainnya, dalam kasus dana alkes tersebut,” kata Chandra. (ant)

Close Ads X
Close Ads X