Medan | Jurnal Asia
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan di Belawan hingga kini belum menerima 18 warga Bangladeh dari Kantor Imigrasi Tanjung Balai.Kepala Rudenim Medan Purbanus Purba ketika dikonfirmasi Minggu, mengatakan belum ada menerima imigran asing tersebut.
Memang, menurut dia, ada mendengar bahwa 18 warga Bangladesh tersebut akan dikirimkan ke Rudenim Medan, melalui Kantor Imigrasi Tanjung Balai. Namun, sampai Minggu ini (15/2) belum ada diterima oleh Rudenim Medan, dan tidak dikethui apa sebabnya.“Ya, kita tunggu saja kapan dikirimkan warga Banglades itu ke Rudenim Medan,” ujar Purbanus.
Dia menyebutkan, warga Bangladesh yang ditahan di Rudenim Medan, hingga kini ada tercatat sebanyak 11 orang, karena mereka masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen berupa paspor.“Warga Bangladesh tersebut, melanggar Undang-Undang Keimigrasian, masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen,” kata Purbanus.
Data diperoleh, jumlah orang asing yang ditahan di Rudenim Medan hingga Februari 2015, tercatat sebanyak 395 orang, beberapa diantaranya yakni warga Afghanistan (26 orang), Bangladesh (11 orang), dan Palestina (17 orang).
Kemudian, warga Myanmar Rohingya (23 orang), Somalia (170) orang), Srilanka (85 orang), Iran (17 orang), Sudan (22 orang), Eritrya (2 orang), Afrika Selatan (1 orang), Pakistan (9 orang), Taiwan (1 orang) dan Nepal (1 orang).
Sebelumnya, Petugas Pol Airud Tanjung Balai Asahan, Kamis (12/2) mengamankan 18 warga Bangladesh, karena tidak memiliki izin saat masuk ke wilayah perairan Indonesia.
Warga Bangladesh tersebut diamankan petugas di dalam KM Putri Bungsu GT 06 Nomor 1158/PHB/S.7 saat berada perairan Teluk Nibung Tanjung Balai, Sumatera Utara. (ant)