Ramadhan Pohan Sebut Kasusnya Rekayasa

Medan – Mantan calon Walikota Medan Ramadhan Pohan yang menjadi terdakwa dugaan penipuan uang Rp15,3 miliar saat Pilkada walikota Medan tahun 2015 menyebut kasus yang menjerat dirinya adalah rekayasa.

Disebutkannya, segala tuduhan yang disampaikan rekan terdakwanya Savita Linda Hora Panjaitan tidaklah benar.

“Itu tidak benar, mana ada buktinya. Ini rekayasa. Tapi sesempurnanya pun rekayasa dia (Linda), tidak ada yang terbaik selain Allah SWT,” kata Ramadhan Pohan kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/8).

Dikatakannya, segala dana-dana yang dikeluarkan Linda pada saat kampanye pilkada Walikota Medan tahun 2015 lalu adalah tanpa sepengetahuan dirinya. Untuk itu, ia tidak perlu merasa harus bertanggungjawab.

“Bagaimana aku tahu kalau ada hutang piutang, pinjam meminjam tetapi tidak ada buktinya. Gak ada paraf Ramadhan Pohan di situ,” ujar Ramadhan Pohan.

Ia merasa dalam kasus ini dirinya seperti di kambing hitamkan. Lantas ia menyebutkan, bahwa Linda sebenarnya bukanlah bendahara Tim Pemenangan Pasangan Redi.

“Intinya, Linda itu tidak ada dalam tim pemenangan. Dia itu hanya donatur. Bendahara kita namanya Dr.Sumardi, bukan dia,” ungkap Ramadhan.

Ia juga menyangkal disebut tidak kooperatif selama persidangan. Sebab, persidangan yang menjeratnya sempat ditunda beberapa bulan lamanya, sehingga menimbulkan tanda tanya publik.

“Saya dibilang lah menghilang, dibilang tidak datang. Saya selalu datang setiap jadwal sidang. Sebelum mulai sidang saya sudah di sini,” tuturnya

Namun, kata Ramadhan, lamanya persidangan juga disebabkan pengadilan sendiri, karena hakim yang menyidangkan pernah berhalangan hadir.

“Kita bisa maklumi, karena kemarin itu hakimnya sedang sakit. Alasannya kan manusiawi, dan menurut hukumnya, satu tahun pun bisa ditunda asalkan ada persetujuan dari atasannya. Tetapi saya juga sebenarnya rugi juga dengan penundaan yang lama ini,” ucapnya.

‎Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabarita Siahaan mendakwa Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan telah melakukan penipuan dengan kerugian korban mencapai Rp10,8 miliar dari Rotua Hotnida Simanjuntak dan dari putranya, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar sebesar Rp4,5 miliar.

(mag-01)

Close Ads X
Close Ads X