Medan – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Ramadhan Pohan meminjam uang Rp15,3 miliar tanpa jaminan. Bukti pinjaman hanya berupa kertas kuitansi.
Hal itu disampaikan Timbang Sianipar yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam perkara dugaan penipuan sebesar Rp15,3 miliar dengan terdakwa Ramadhan Pohan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/2).
“Tidak ada bukti hitam di atas putih. Hanya kuitansi. Saya tahunya dia (Ramadhan) pinjam uang dari cerita anak dan istri saya pada akhir bulan Desember,” ujar Timbang di hadapan majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang.
Timbang adalah suami Rotua Hotnida Simanjuntak, sekaligus ayah dari Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar. Keduanya memperkarakan Ramadhan atas dugaan penipuan uang senilai total Rp15,3 miliar.
Timbang menjelaskan, bertemu Ramadhan lantaran dikenalkan oleh Savita Linda Panjaitan yang juga merupakan terdakwa pada kasus tersebut.
“Linda tidak ada menceritakan kalau dia adalah tim suksesnya (Ramadhan). Dia hanya bilang berteman dengan Ramadhan. Saat bertemu, Ramadhan minta dukungan (suara),” ujarnya.
Sedangkan Timbang mengetahui setiap kali istri dan anaknya meminjamkan uang untuk keperluan kampanye Ramadhan saat Pilkada Kota Medan 2015 melalui terdakwa Savita Linda.
“Mertua Linda satu profesi dengan istri saya. Penarikan dan transfer empat kali ke rekening Linda,” jelas Timbang.
Saksi menyebutkan bertemu Ramadhan pada 2 September 2015 di kafe Traders. Kemudian, bertemu lagi di rumahnya. Lalu, beberapa kali bertemu di posko pemenangan Ramadhan Pohan.
“Saat itu dia (Ramadhan) tidak pernah mengatakan meminjam uang. Dia sering meminta dukungan suara untuk Pilkada Medan,” urainya.
Usai persidangan, Ramadhan kembali membantah pernah meminjam uang kepada korban. Dia juga meminta seharusnya keluarga korban menagih utang ke Savita Linda bukan kepadanya.
“Kan yang terima cash dan transfer semuanya Linda? Kok jadi saya? Sesen pun saya tak ada terima uang mereka. Tak ada perjanjian lisan dan tulisan untuk uang Rp15 miliar lebih, juga tanpa notaris dan jaminan, aneh sekali,” pungkas Ramadhan.
Istri Ramadhan Pohan akan jadi Saksi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan Asti Riefa Dwiyandani, istri Ramadhan Pohan dalam persidangan perkara dugaan penipuan sebesar Rp15,3 miliar. Asti akan dihadirkan sebagai saksi untuk kasus yang menjerat suaminya tersebut.
“Benar, istri terdakwa (Ramadhan) akan kita jadwalkan hadir untuk memberikan keterangan. Tapi jadwalnya belum bisa kita beri tahu kapan,” ucap JPU Sabarita.
Dia mengatakan tak hanya Asti, JPU juga akan menyusun jadwal untuk menghadirkan Eddie Kesuma, mantan calon Wakil Walikota Medan yang berpasangan dengan Ramadhan Pohan saat Pilkada Kota Medan periode 2015.
“Untuk saat ini, kita masih menghadirkan beberapa saksi dari keluarga korban. Sudah kita pikirkan bersama tim untuk menghadirkan keduanya agar memberikan kesaksian pada sidang selanjutnya,” bebernya.
Sidang lanjutkan terdakwa Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat itu dijadwalkan Selasa pekan depan. Sidang kelima kalinya itu masih beragenda mendengarkan keterangan saksi. (mtc)