Raih Opini WTP | Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Semakin Baik

????????????????????????????????????
????????????????????????????????????

????????????????????????????????????
????????????????????????????????????

Setelah sepuluh tahun, Pemerintah Provinsi berhasil meraih Opini WTP Dengan Paragraf Penjelasan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014. Namun WTP bukan tujuan akhir, melainkan usaha terus menurus dalam mewujudkan tata kelola pemeritahan yang baik.

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI memberikan penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Dengan Paragraf Penjelasan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) tahun anggaran 2014. Peningkatan opini ini merupakan hasil kerja keras pemerintah daerah dibawah kepemimpinan Gubernur Gatot Pujo Nugroho, ST, M.Si dalam memperbaiki sistem pengelolaan keuangan dan penataan inventaris aset Pemerintah Provsu.

Penyampaian LHP tersebut diserahkan BPK kepada Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara di Gedung DPRD Sumut Medan, Jumat (12/6). Penyerahan LHP atas LKPD Keuangan Pemprovsu tahun 2015 ini dilakukan oleh Anggota III BPK RI Prof. Dr. Eddy Mulyadi Soepardi kepada Gubernur H Gatot Pujo Nugroho ST, MSi dan Wakil Ketua DPRD Sumut Ruben Tarigan pada Sidang Paripurna yang juga dihadiri Sekdaprovsu H Hasban Ritonga SH dan jajarannya, unsur FKPD Sumut serta Anggota DPRD Sumut.

Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho ST, MSi mengungkapkan rasa syukurnya atas peningkatan opini LHP Laporan Keuangan Pemprovsu tersebut yang untuk pertama kalinya meraih opini WTP Dengan Paragraf Penjelasan.

“Kami sangat bersyukur usaha kerja keras selama ini membuahkan hasil yaitu opini WTP pertama bagi Pemerintah Provsu. Ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Provinsi, saya tentunya sangat berterimakasih atas usaha keras seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara selama ini,” ujar Gubernur Gatot usai menerima LHP di Gedung DPRD Sumut, akhir pekan lalu.

Opini Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat Opini BPK) merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Opini BPK ini didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Pemberian opini dilakukan sejak tahun 2004 sesuai dengan UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Setelah berjuang keras memperbaiki sistem pengelolaan keuangan, baru sepuluh tahun kemudian Pemerintah Provsu di bawah Kepemimpinan Gubernur H Gatot Pujo Nugroho dan Wakil Gubernur H T Erry Nuradi berhasil meraih WTP DPP.

Opini WTP DPP dikeluarkan karena dalam keadaan tertentu auditor harus menambahkan suatu paragraf penjelasan dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atas laporannya.

Selama tiga tahun berturut-turut LHP Laporan Keuangan Pemerintah Provsu meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Berkat komitmen untuk terus menerus melakukan berbagai perbaikan, Pemprovsu akhirnya berhasil meraih opini WTP Dengan Paragraf Penjelasan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Tahun Anggaran 2014.

Gubernur mengatakan pihaknya akan terus berupaya melanjutkan hal baik yang sudah dicapai dan memperbaiki yang perlu diperbaiki untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang baik. “ Ini tentu menjadi pemicu dan pemacu bagi kami untuk terus menerus memperbaiki kinerja keuangan Pemprovsu sehingga lebih transparan dan akuntabel,” kata Gubernur.

Anggota III BPK RI Prof. Dr. Eddy Mulyadi Soepardi, pada sidang paripurna DPRD Sumut mengungkapkan terimakasih kepada jajaran Pemprovsu. “Saya berterimakasih kepada segenap jajaran SKPD Provinsi Sumatera Utara . Opini BPK atas hasil pemeriksaan LKPD tahun 2014 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan paragraf penjelasan,” kata Eddy.

Prof. Dr. Eddy Mulyadi Soepardi juga menjelaskan bahwa Pasal 17 UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara mengamanatkan untuk menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai kewenangannya.

“Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional Pemeriksan mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” katanya. Laporan keuangan pemerintahan daerah yang telah diaudit atau diperiksa BPK diserahkan kepada DPRD dan Gubernur untuk untuk selanjutnya diajukan sebagai Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban APBD sebagai mana diatur dalam Ayat 1 pasal 31 UU 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.

Dikatakannya, BPK menerapkan standar secara ketat dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan yaitu standar pemeriksaan keuangan negara sesuai dengan UU pemeriksaan dengan kreteria yaitu Kesesuaian lampiran keuangan dengan standar akuntan pemerintahan, kecukupan, pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan dan efektifitas sistem pengendalian intern serta kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan. (adv)

/// BOX////

Close Ads X
Close Ads X