PT KAI Divre I Sumut Beri Pelayanan Kesehatan Melalui Rail Clinic

 

Gubsu Edy Rahmayadi serahkan kacamata gratis.Netty

Medan | Jurnal Asia
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara kembali memberi pelayanan kesehatan gratis melalui Rail Clinic untuk masyarakat di sekitar Balai Yasa Pulu Brayan Bengkel. Bakti sosial ini merupakan bentuk kontribusi perusahan kepada masyarakat di daerah yang jauh dari fasilitas umum dan di jalur kereta api.

Manajer Humas PT KAI Divre I Sumut, M Ilud Siregar mengatakan, bakti sosial Rail Clinic merupakan rangkaian program kegiatan lanjutan yang sebelumnya sudah dilaksana di sembilan stasiun. Ini sebagai upaya KAI untuk membantu pemerintah di bidang kesehatan dan layanan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan peringatan Hari Perhubungan Nasional tahun 2019.

Pelayanan kesehatan yang diberikan diantaranya, pelayanan kesehatan dokter umum, kesehatan gigi, kebidanan dan pemeriksaan mata dengan fasilitas peralatan kesehatan autorefraktormeter atau keraktormeter. Serta dental gigi yang dilengkapi kamera intraoral, alat USG dan fasilitas pendukung lainnya.

Selanjutnya, dalam kegiatan ini juga dilakukan pemberian kacamata gratis kepada siswa YWKA dan SD Negeri 060863 Pulu Brayan Bengkel kurang lebih 50 siswa. Serta pemberian susu hamil kepada 30 ibu hamil.

“Selain pengobatan gratis 400 peserta, kami juga mengedukasi masyarakat tentang kesehatan serta sosialisasi keselamatan perkeretaapian,” katanya.

Kegiatan sosialisasi keselamatan ini meliputi sosialisasi ketertiban berlalu lintas di perlintasan sebidang jalur kereta api. Keselamatan merupakan pilar utama dalam jasa transportasi kereta api dengan prinsip lebih baik tidak berangkat dari pada tidak sampai tujuan.

“Hingga saat ini, di tahun 2019 kecelakaan di pintu perlintasan di wilayah PT KAI Divre 1 Sumut mencapai 70 kali kecelakaan, 32 pelemparan. Sedangkan di 2018 ada 95 kali kecelakaan dan 43 kali pelemparan,” terangnya.

Menurutnya, peran serta masyarakat terhadap keselamatan perkeretaapian sangat dibutuhkan terutama dalam hal mentaati dan patuh terhadap rambu-rambu di perlintasan sebidang. Masyarakat diimbau tidak mendirikan bangunan di daerah kereta api, tidak melakukan pelemparan dan tidak meletakkan barang berbahaya di jalur kereta api.(nty)

Close Ads X
Close Ads X