Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Jambret

Medan | Jurnal Asia
Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap pelaku pencurian disertai dengan kekerasan terhadap Syahrizal (34) warga Jalan Pintu Air yang terjadi di Jalan Sisingamangaraja depan Ramayana Teladan, Kamis (24/5) malam.
Pelaku yang diamankan adalah M Danil (18) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Nasional. Sementara satu rekan tersangka berinisial D berhasil melarikan diri. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario BK 4471 AHL dan 1 unit HP merk Oppo 7.
Penangkapan berawal saat tim opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Kota melaksanakan mobile dalam giat antisipasi 3C dan kejahatan lainnya.
“Saat sedang di Jalan SM Raja tepatnya depan Ramayana Teladan, tim mendengar suara korban berteriak rampok. Dari teriakan tersebut, tim mendekati TKP dan melihat tersangka melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor,” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani, Minggu (27/5).
Revi mengatakan, tim langsung mengejar kedua pelaku. Saat kejar-kajaran berlangsung, kendaraan pelaku terjatuh dan salah seorang tersangka atas nama Danil berhasil ditangkap berikut barang bukti milik korban. Namun, satu pelaku lain berhasil kabur dari sergapan petugas.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke mako Polsek Medan Kota untuk diproses. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah 3 kali melakukan jambret di ilayah hukum Polsek Medan Kota.
“Tersangka yang diamankan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Revi.
(ial/hut)

Close Ads X
Close Ads X