Polri Sosialisasikan PP Nomor 60 Tahun 2016

Medan – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mensosialisasikan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bertempat di Hotel Santika Dyandra Medan, Jumat (13/1).

Dalam sosialisasi tersebut hadir As Sarpras Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo SH MSi beserta rombongan, Karo Renmin Lemdiklat Polri Brigjen Pol Drs Agus Prayitno dan para nara sumber.

Polda Sumut dalam sosialisasi ini termasuk Rayon I yang diikuti oleh Polda se-Sumatera dan peserta dari seluruh Polda berjumlah 220 personel. Dalam acara ini, setiap Polda mengirimkan 22 personel. Hadir dalam sosialisasi tersebut para Karo Sarpras, Karo Rena, Dir Lantas, Ka SPN, Dir Sabhara, Dir Pamobvit, Dir Binmas dan para Kasat Brimob se-Sumatera.

Waka Polda Sumut Brigjen Pol Drs Adhi Prawoto yang membacakan sambutan dari Kapolda Sumut mengucapkan selamat datang di Polda Sumatera Utara kepada Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo SH MSi dan Karo Renmin Lemdiklat Polri Brigjen Pol Drs Agus Prayitno serta rombongan.

Waka Polda juga mengucapkan selamat datang kepada seluruh peserta dari Polda Aceh, Sumsel, Sumbar, Riau, Kepri, Babel, Jambi, Lampung dan Bengkulu.

Dalam sosialisasi ini, Polda Sumut telah dijadikan tempat sosialisasi untuk mewujudkan keseragaman pemahaman dan persepsi tentang PP Nomor 60 tahun 2016, Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Polri.

Brigjen Adhi mengatakan, media cetak dan elektronik sempat heboh dengan berita tentang kepanikan masyarakat terkait kenaikan Tarif PNBP ini.

“Terhitung mulai tanggal (TMT) 06 Januari 2017 terjadi kenaikan tarif sampai 2-3 kali lipat, akibatnya terjadi antrian panjang di Kantor Samsat sebelum 6 Januari 2017 tersebut. Dari sisi ini kita menyadari ada kelemahan di sosialisasi,” ujar Adhi.

Untuk mengantisipasi dampak dari kenaikan tariff PNBP ini karena bersamaan dengan kenaikan harga BBM dan TDL serta sejumlah bahan pokok lainnya, sebut Adhi, perlu kearifan tersendiri untuk mensosialisasikan PP nomor 60 tahun 2016 ini kepada masyarakat supaya tidak menimbulkan kerawanan Kamtibmas. 

Adhi bilang, PP nomor 60 tahun 2016 ini merupakan perubahan dari PP nomor 50 tahun 2010 dimana secara umum perubahannya terjadi pada:
1. Biaya pengurusan SIM (SIM C sekarang ada dua yaitu C1 dan C2) TNKB, STCK, BPKB, SKCK dan Penerbitan TNKB pilihan (nomor cantik) dimana pada PP sebelumnya belum diatur.
2. Biaya Pengurusan Izin Senpi / Handak.
3. Biaya Pelatihan oleh Polri
4. Biaya Penerbitan ijazah Satpam, Izin Operasi Usahan Jasa Pengamanan, Asessment Center Polri, pelayanan kesehatan dari BPJS.
5. Biaya Pamobvit dan objek tertentu.

Tujuan dari kenaikan PNBP adalah untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional serta untuk peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Assarpras Kapolri Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo SH MSi mengatakan, setelah PP berlaku pasti ada peningkatan anggaran dan pelayanan akan ditingkatkan.

“Pelayanan Polri akan dibuat berbasis teknologi seperti SKCK dibuat secara online dan program ini harus terlaksana tahun ini. Jelas ini membuktikan peningkatan pelayanan Polri seperti  Motto “Polri Promoter”,” sebut mantan Kapolda Sumut tersebut.

Dikatakan Eko, lalu lintas juga begitu. Nantinya, akan dibuat SIM dan STNK online dan ini merupakan inovasi-inovasi yang mempunyai nilai peningkatan pelayanan.

“Pendapatan tidak seluruhnya digunakan Polri namun sebagian diberikan ke Kas Negara dimana Lalu Lintas berkewajiban menyetor Rp7,8 triliun ke kas Negara,” bebernya.

Eko menyebutkan, selama tujuh tahun belakangan ini tarif PNBP belum ada penyesuaian, sehingga pemerintah membuat PP no 60 tahun 2016 ini telah disesuaikan dengan pendapatan masyarakat, kenaikan PNBP Polri juga untuk meningkatkan sarana dan prasarana Polri.

“PP ini tidak begitu saja muncul dari Polri, prosesnya telah melalui pembahasan dan Polri hanya sebagai pelaksana,” pungkas Eko.
(ial/rel)

Close Ads X
Close Ads X