Polrestabes Medan Sebut BAP Raja Telah P21

Medan – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho mengaku kalau berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dengan tersangka Siwaji Raja telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan. Bahkan dalam waktu dekat tersangkanya akan juga dilimpahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses persidangan di PN Medan.

“Alhamdulilah, berkas si Raja sudah lengkap (P.21) dan dalam waktu dekat ini tersangkanya juga akan kita serahkan ke Kejari,” terang Sandi saat ditanya wartawan di Rumkit Brimob Jalan Wahid Hasyim Medan, Kamis (18/5) siang.

Kejari Medan sebelumnya sempat mengembalikan berkas BAP Siwaji Raja dan ke 5 tersangka lainnya yang terlibat kasus pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna (45), Senin (27/3) kemarin.

Pengembalian BAP ini, diduga masih belum lengkapnya bukti-bukti yang menjerat Siwaji Raja sebagai tersangka. Untuk itu berkas BAP yang masih P19 ini, harus dilengkapi kembali oleh penyidik Polrestabes Medan.

Selain harus kembali melengkapi bukti, Polrestabes Medan rencananya juga sempat dan akan kembali dipraperadilan (Prapid) oleh pihak kuasa hukum tersangka Siwaji Raja untuk yang kedua kalinya. (bowo)

Close Ads X
Close Ads X