Polrestabes Medan Musnahkan 9,5 Kg Sabu dan 168 Kg Ganja

 

  1. Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo memasukan barang bukti narkoba ke mesin incenerator. Ist

    Medan | Jurnal Asia
    Polrestabes Medan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja, Jumat (11/10/2019).

    Adapun jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan, yakni sabu seberat 9,5 Kg dan ganja seberat 168.588 gram. Khusus untuk barang bukti sabu seberat 9,5 Kg merupakan hasil tangkapan dari waktu beberapa pekan.

    “Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan bentuk keseriusan penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto.

    Oleh karenanya, Ia mengatakan masyarakat semakin sadar tentang bahaya peredaran narkoba.

    Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Priambodo, menjelaskan pemusnahan narkoba telah mendapat persetujuan dari pihak kejaksaan dan pengadilan.

    “Untuk barang bukti ganja merupakan milik dari tersanga Sulaiman dan Muhammad Rizki yang ditangkap di Jalan HM Harun, Dusun IV, Desa Percut Seituan, dan barang bukti sabu milik tersangka Aliandi dan Iwan Syahputra,” pungkasnya.

    Pantauan wartawan, pemusnahan barang bukti sabu dan narkoba dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara. (Wo)

Close Ads X
Close Ads X