Polrestabes Medan Bakar 22,5 Kg Ganja

Ganja sebanyak 22,5 Kg dimusnahkan dengan cara dibakar. Ist

Medan | Jurnal Asia
Sebanyak 22,5 kg daun ganja kering dimusnahkan petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Rabu (19/6/2019).

Barang bukti dimusnahkan di depan gedung Sat Res Narkoba ini merupakan hasil pengungkapan 3 kasus narkotika dari berbagai lokasi di Medan.

Adapun ketiga tersangka yang diamankan masing-masing, ID yang diamankan berdasarkan Laporan Polisi (LP) tanggal 15 April 2019 dengan barang bukti ganja seberat 361,17 gram, JF alias J diamankan berdasarkan LP tertanggal 27 Maret 2019 dengan barang bukti ganja seberat 176 gram dan HS alias H diamankan berdasarkan LP tanggal 22 April 2019.

“Jumlah barang barang bukti yang kita musnahkan hari dari 3 tersangka seberat 22,5 kg,” terang Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo kepada wartawan.

Proses pemusnahan turut disaksikan jaksa penuntut umum (JPU), pengacara dan 3 tersangka. Ganja-ganja kering yang dikemas rapih menggunakan lakban itu kemudian dirobek dengan menggunakan pisau dan selanjutnya dibakar ke dalam tong sampai menjadi debu.

Seperti diketahui, satu dari tiga tersangka yang diamankan ini merupakan mahasiswa USU yang diciduk petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan dari dalam kamar kos di Jalan Bangun, Pasar III, Kecamatan Medan Selayang beberapa waktu lalu.

Petugas yang saat itu mendapat informasi soal adanya pengedar ganja di wilayah Pasar III Kecamatan Medan Selayang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan. Dari tersangka, petugas saat itu menyita barang bukti 22 bungkus ganja kering siap edar dengan berat total 22 Kg. (wo)

Close Ads X
Close Ads X