Polisi Tangkap 2 Jambret yang Seret Korbannya di Helvetia

Kedua pelaku jambret diamankan Polsek Helvetia. Ist

Medan | Jurnal Asia
Polisi membekuk dua orang pelaku penjambretan yang menyeret korbannya di Komplek Perumahan Dahlia Indah, Jalan Dahlia Raya Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.

Kedua pelaku yakni Ageng Setiawan (20) dan Febri Aulia (21) ditangkap petugas di seputaran Jalan Bakti Luhur Medan Helvetia. Dari tangan pelaku polisi turut mengamankan 1 unit sepeda motor jenis matic yang digunakan untuk beraksi.

“Kedua pelaku sudah mengintai korbannya sejak beberapa hari sebelumnya,” kata Kapolsek Medan Helvetia AKP Sah Udur, Jumat (23/8/2019).

Pihaknya yang mendapatkan laporan kasus ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa rekaman kamera CCTV yang merekam kejadian tersebut.

Kapolsek mengatakan dari rekaman CCTV tersebut polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Sejurus kemudian, polisi lalu melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku dan mengamankan keduanya tanpa ada perlawanan.

“Dari pemeriksaan keduanya sudah berulang kali melakukan penjambretan diantaranya di Jalan KH Wahid Hasyim Simpang Barat,” tegasnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara.

Diketahui, korban bernama Yenny, dijambret oleh pelaku berjumlah dua orang, Senin (19/8/2019) pagi saat sedang berjalan kaki di Komplek Perumahan Dahlia Indah, Jalan Dahlia Raya Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.

Kendati lokasinya berdekatan dengan Poslek Helvetia tak menciutkan nyali pelaku untuk menjambret korban yang pagi itu hendak pergi bekerja.

Dengan beringas, pelaku yang mengendarai sepeda motor merampas tas yang dipegang korban hingga membuatnya terseret sejauh 10 meter. Akibatnya, korban mengalami luka-luka dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Hermina.(wo)

Close Ads X
Close Ads X