Polisi Limpahkan Berkas BAP Tersangka Pembunuhan Hakim Jamaluddin ke Kejari Medan

Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menyerahkan berkas BAP ke Kejari Medan. Ist

Medan | Jurnal Asia
Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan telah merampungkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan terhadap Jamaluddin (55).

Berkas BAP ketiga tersangka pembunuhan keji yang diotaki istri korban Zuraida Hanum (41) dan dua orang eksekutor M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29) juga telah dilimpahkan Kejari Medan.

“Sudah dilimpahkan (berkas BAP) ke Kejari Medan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak, Selasa (18/2/2020).

Nantinya, pihak Jaksa Kejari Medan akan mempelajari berkas tersebut, bila dinyatakan lengkap, Polrestabes Medan akan mengirim ketiga tersangka beserta barang bukti untuk selanjutnya digelar persidangan di pengadilan.

Diketahui, tim gabungan Polda Sumut dan Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap pembunuhan seorang Hakim PN Medan, Jamaluddin. Korban ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Prado BK 77 HD di areal kebun sawit Dusun II Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru, Jumat (29/11/2019) silam.

Dalam pengungkapan itu petugas membekuk 3 orang pelaku yakni otak pelaku Zuraida Hanum (41) yang merupakan istri korban. Selasa (7/1/2020).

Kemudian, kedua penjagal yakni M Jefri Pratama (42) warga Jalan Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Medan Denai, M Reza Fahlevi (29) warga Jalan Stella Raya/Anyelir, Medan Tuntungan.

Pedihnya lagi, salah eksekutor pembunuhan bernama Jefri merupakan kekasih gelap istri korban. Mereka selanjutnya merencanakan menghabisi nyawa korban di rumahnya sendiri Perumahan Royal Monaco, Medan Johor.(wo)

Close Ads X
Close Ads X