Polisi Buru Pemilik Minyak Tanah Ilegal

Medan | Jurnal Asia
Petugas Unit Reskrim Polsekta Medan Timur masih mencari sang pemilik 1 ton minyak tanah yang dibawa dengan menggunakan satu unit mobil Pick-Up jenis Grand Max BK 9463 CR. Hal ini diungkapkan Kapolsek Medan Timur, Kompol Franciska Ps.Munthe melalui Kanit Reskrim, AKP Alexander Pilliang, Kamis (14/5).

AKP Alexander Pilliang mengatakan pemilik satu ton minyak tanah yang ilegal tersebut seorang wanita. “Kemarin ada perempuan datang kepada kita berkata bahwa mobil beserta satu ton minyak tersebut miliknya,” katanya.

Dia menyebutkan, pihaknya belum bisa melepas mobil yang berisi lima drum minyak tanah seberat satu ton tersebut karena tidak punya surat-surat resmi dan izin. “Dari hasil keterangan sementara, minyak tanah tersebut dari hasil pengeboran dari tanah milik wanita tersebut,”sebutnya.

Ketika ditanya siapa identitas asli wanita yang mengaku sebagai pemilik mobil berisi satu ton minyak tanah tersebut, mantan Kanit Medan Baru mengaku belum mengetahuinya. “Main pergi saja wanita itu ketika diminta menunjukan dokumen asli kepemilikan minyak tanah tersebut. Tidak hanya itu, wanita tersebut pun meminta kepada kami untuk menguruskan surat izin minyak tanah tersebut,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnnya, Anggota Polsekta Medan Timur mengamankan satu unit mobil Pick-Up jenis Daihatshu Grand Max BK 9463 CR karena membawa minyak tanah diduga ilegal, Selasa (12/5). Kendaraan tersebut ditangkap saat personil kepolisian melakukan patroli di wilayah hukum Polsekta Medan Timur curiga dengan muatan mobil tersebut. Mobil pembawa minyak tanah tersebut datang dari Tanjung Pura Kabupaten Langkat menuju ke Jalan Mandala By Pass Kota Medan. (bowo)

Close Ads X
Close Ads X