Poldasu Usut Oknum Provos Terlibat Narkoba

Medan| Jurnal Asia
Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) masih terus mendalami keterlibatan oknum Provos Poldasu berinisial U terlibat narkoba. Keterlibatan U diketahui setelah Poldasu mengamankan pengedar sabu SH di Jalan Garu III, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, baru-baru ini. Dari pengembangan pemeriksaan, SH mengaku sabu-sabu tersebut didapatnya dari oknum Provos berinisial U yang bertugas di Poldasu.
Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan menegaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan. “Jika memang ada keterlibatan personel Provost, akan kita panggil,” ujar Toga, Senin (24/11).
Dikatakan Toga, pengakuan tersangka yang menyebut selama ini barang bukti ia dapat dari personel Provost tersebut tidak serta merta bisa menguatkan, namun harus ada keterangan saksi lain. “Untuk mengetahui ada atau tidak keterlibatannya, kita masih harus meminta keterangan dari saksi lain, dan mengumpulkan petunjuk-petunjuk untuk mengarah kesana,” sebut Toga.
Ditemui saat hendak keluar makan siang, Toga juga menyebut saat ini tersangka masih diperiksa oleh penyidik, termasuk memeriksa aktivitas di dalam telepon genggam milik tersangka. “Masih kita periksa. Kita masih menghimpun keterangan dari tersangka, termasuk mengecek HP milik tersangka, serta memintai keterangan dari saksi-saksi di lapangan. Tersangka ini kita kategorikan sebagai pengedar,” tukasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Poldasu, AKBP Helfi Assegaf menyebut untuk membuktikan pengakuan tersangka kalau barang bukti sabu tersebut milik Provos inisial U, petugas harus melakukan tangkap tangan. “Kalau dari pengakuan tersangka saja, itu tidak cukup. Artinya harus ada barang bukti yang diamankan dari oknum provost tersebut, biar bisa lanjut ke pengadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Poldasu Kombes Pol Makmur Ginting mengatakan, pihaknya masih menunggu proses dari pihak Ditres Narkoba Poldasu. Bila hasil penyelidikan dan penyidikan menyatakan oknum polisi tersebut terbukti bersalah, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap provost berinisial U.
“Provos berinisial U sekitar 6 bulan lalu dipindah tugaskan dari Provos Poldasu ke Ditpamobvit Poldasu. Namun, saat di Ditpamobvit, dia pernah tersandung masalah, sehingga dikenakan sanksi disiplin,” kata Makmur.
Informasi dihimpun, AK alias U hingga kini belum diketahui keberadaannya. Begitu juga dengan tugas pokok, dikabarkan kalau AK alias U tidak melaksanakannya, dengan tidak masuk dinas.
(mag-06)

Close Ads X
Close Ads X