Poldasu Periksa Wakil Bupati Nias Selatan

Medan | Jurnal Asia
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut kembali memeriksa Wakil Bupati Nias Selatan (Nisel) Hukuasa Ndruru, Rabu (20/8) atas dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek Balai Benih Induk (BBI) Nisel TA 2012.
Wakil bupati diperiksa sejak siang hingga sore sekira pukul 17.45 WIB. Usai diperiksa, dia langsung pulang. Namun akan diperiksa kembali esok harinya. Kepada wartawan, Hukuasa Ndruru mengatakan tetap bersikap kooperatif. “Saya tetap koorporatif, bersedia dipanggil kapan saja,” sebutnya, saat itu mengenakan batik berwarna coklat terang.
Tentang statusnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu, Ndruru mempersilahkan mempertanyakannya ke penyidik. “Saya tidak tahu alasan menjadi tersangka, tanyakan saja ke penyidik,” katanya mengaku tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Sementara itu, berdasarkan kete­rangan penyidik Tipikor Poldasu, Ndruru disangkakan terlibat dalam pengalihan lahan yang seharusnya untuk fasilitas umum menjadi lahan BBI.
Dia diduga bekerjasama dengan empat lainnya yang kini sudah disidang di PN Tipikor Medan, masing-masing Sekda Nisel Asa’aro Laia, Asisten I Feriaman Sarumaha, adik kandung Bupati Nisel  Firman Adil Dachi dan Rocky Duha, mengakibatkan negara dirugikan Rp9.9 miliar.
Penyidik juga mengatakan status wakil bupati Nisel itu sudah tersangka, tetapi belum dilakukan penahanan karena harus ada izin dari presiden. “Selain itu yang bersangkutan masih kooperatif,” kata penyidik enggan menyebut nama.
Namun dalam pemeriksaan sebe­lumnya, Ndruru mengatakan bahwa aktor di balik pengalihan lahan itu adalah Bupati Nisel, dengan mengatasnama adik bupati. “ Sedangkan kami hanyalah korban pe­rintah,” kata kepada penyidik.
Kasus itu bermula dari rencana Pemkab Nisel membangun fasilitas umum dan perkantoran pada 2012.
Pemkab kemudian mengeluarkan anggaran untuk membeli lahan sebesar Rp11 miliar. Pada akhirnya Pemkab membeli lahan seluas 6,4 Ha dari adik bupati, Firman Adil Dachi, yang kemudian diketahui harga lahan Rp865 juta, sehingga Pemkab Nisel dirugian Rp9,9 miliar.
Selain itu, lahan yang semestinya untuk membangun fasilitas umum dialihkan untuk membangun BBI. Dari sinilah awal kasus itu terungkap, karena adanya dugaan penyelewengan. (bambang nl)

Close Ads X
Close Ads X