Poldasu Periksa Pelapor Akun Facebook Penghina Presiden

Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mulai menyelidiki laporan pengaduan penghinaan yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo melalui akun facebook, Jumat (26/8). Penyidik Subdit II/Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut memeriksa pelapor yakni Lamsiang Sitompul serta satu saksi Lasman Johansen. Pada pemeriksaan yang dimulai pukul 10.30-15.30 WIB, keduanya didampingi Relawan Jokowi dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (Almisbat). Dalam pemeriksaan tersebut, keduanya didampingi tiga penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia Cabang Medan.

”Ada 12 pertanyaan yang ditanya penyidik kepada kami antara lain diantaranya apakah mengenal pemilik akun Facebook penghina Presiden Joko Widodo dengan nama Nunik Wulandari II dan Andi Redani, saya jawab tidak kenal,” ujar Lamsiang.

Dikatakan Lamsiang, penyidik juga menayakan kapan pertama kali melihat akun Facabook yang mengunggah foto-foto Presiden Jokowi saat berkunjung ke Danau Toba. Penyidik juga menanyakan pendapatnya tentang tulisan dan foto-foto Jokowi yang diunggah akun Facebook Nunik Wulandari II dan Andi Redani Putribangsa.

Penyidik pun menayakan kerugian moril yang dirasakan Lamsiang sebagai suku Batak. “Bahwa saya sebagai suku Batak merasa dipermalukan, diremehkan, direndahkan, dihina harkat dan martabat serta harga diri menjadi tercemar akibat kata-kata atau tulisan akun Facebook penghina Jokowi,” katanya.

Lamsiang mengatakan, dia diminta penyidik untuk menyertakan surat keberatan dari kelompok masyarakat khususnya masyarakat Batak atas isi akun Faceboook penghina Jokowi tersebut.
”Hingga saat ini saya mendapat dukungan dari berbagai organisasi Relawan Jokowi seperti Almisbat dan Relawan Projo,” katanya.

Ketua Relawan Almisbat Sumut, Sahat Simatupang berharap polisi serius mengusut pemilik Facebook penghina Jokowi. Menurut Sahat, laporan Lamsiang adalah momentum untuk penegakan hukum kepada orang-orang yang suka menghina. ”Bukan karena Jokowi seorang Presiden. Almisbat berharap siapa pun yang menghina dan merendahkan martabat orang melalui tulisan atau ucapan bisa dihukum,” katanya.

Dikatakan Almisbat, dia juga akan mengawal laporan pengaduan Lamsiang agar ditangani polisi dengan serius. Sebelumnya, Lamsiang melaporkan  pemilik akun facebook Nunik Wulandari II dan Andi Redani Putri Bangsa.

Kedua pemilik akun facebook itu dilaporkan Lamsiang ke Polda Sumut karena diduga telah menghina Presiden Republik Indonesia dan Suku Batak. Laporan Lamsiang  tercatat dalam STTLP/1094/VII/2016/SPKT III pada 23 Agustus 2016, Lamsiang Sitompul mengatakan laporan dugaan penghinaan itu ia lakukan selaku bagian dari suku Batak. (ial)

Close Ads X
Close Ads X