Medan – Kebijakan Presiden RI, Joko Widodo mengenai perubahan dalam sistem pelayanan di berbagai instansi termasuk kepolisian perlahan mulai dijajaki melalui pelayanan sistem online dalam pengurusan SIM, STNK, BPKB hingga Tilang.
Sistem tersebut saat ini dalam tahap penyempurnaan untuk segera diberlakukan guna menghindari praktek pungli di lapangan. Metode yang diharapkan Presiden RI Joko Widodo tersebut juga ditindak lanjuti Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui Program Promoter point kedua mengenai Peningkatan Pelayanan Publik yang lebih mudah berbasis teknologi dan informasi.
Program tersebut kemudian melalui Koorlantas Polri mulai diimplementasikan dengan membentuk aplikasi tilang berbasis elektronik dengan sebutan E-tilang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Selasa (24/1) mengatakan, aplikasi E-Tilang bertujuan untuk membentuk kesadaran dan kepatuhan hukum di kalangan masyarakat.
“Hal tersebut berdasarkan aspek hukum yang menjadi prioritas tersendiri dalam reformasi mental guna kinerja professional dan proporsional,” ujar Rina.
Dikatakan Rina, tujuan dari tilang online (E-tilang) juga untuk mempercepat proses pelayanan kepada pelanggar lalulintas sekaligus menghindari terjadinya pungli di lapangan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.
“Karena itu Koorlantas Polri bekerjasama dengan Kejagung, Mahkamah Agung membuat suatu sistem yaitu tilang online (E-tilang) untuk para pelanggar lalulintas,” jelas Rina.
Mantan Kapolres Binjai tersebut menuturkan, dalam praktiknya para pelanggar diwajibkan membayar denda ke Pengadilan untuk mencegah tidak terjadinya “kontak langsung” antara Polri, Kejaksaan, serta Pengadilan.
“Itu untuk menghindari pungli sebagaimana UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan raya khususnya dalam pasal-pasal yang berkaitan tingkat pelanggaran sesuai dengan denda sebagai tembusan baik melalui Pengadilan maupun denda titipan tilang,” sebut Rina.
Dikatakan Rina, upaya memberi pelayanan prima bersih dan bebas dari pungli, maka sedang disempurnakan elektronik tilang (E-tilang) yang sudah mulai diperkenalkan ke Polda Sumut sejak November 2016 di Ditlantas Polda Sumut.
“Dalam pengenalan E-tilang itu juga dihadiri Kejati Medan, Kejari Medan, Kepala Pengadilan Negeri Medan, Ketua Pengadilan Negeri kelas 1A, Direktur BRI dan Direktur Bank Sumut dan dan Kasat Lantas sejajaran Polda Sumut,” sebut Rina.
Rina menyebutkan, penataan dilakukan untuk menghasilkan regulasi hukum yang berkualitas dengan reformasi segala pihak perlu dilakukan melalui pembenahan lintas institusi melibatkan Kejaksaan, Peradilan dan Kepolisian untuk melakukan pembenahan pada sentra-sentra pelayanan publik seperti SIM, STNK, BPKB dan SKCK.
“Termasuk juga yang berkaitan dengan perkara tilang guna menghindari praktek pungli,” tukas Rina.
Rina menambahkan, kegiatan itu sudah dilakukan sejak 19 sd/ 20 Januari 2017 kemarin dengan pengenalan Tim dari Koorlantas Polri, Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung RI dan BRI Pusat berkordinasi melalui pertemuan di Ditlantas Polda Sumut untuk melaksanakan sosialisasi peraturan MA Nomor 12 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan penindakan pelanggaran lalu lintas (tilang) dan pelatihan implementasi aplikasi E-tilang.
Dalam sosialisasi tersebut para peserta diminta untuk mengirimkan data pendukung ke Koorlantas untuk dimasukkan ke Aplikasi E-tilang yaitu data nama petugas Koorlantas dan data table denda tilang.
“Itu perlu untuk diberlakukannya pelaksanaan aplikasi E-tilang di wilayah Polda Sumut. Tapi pelaksanaan E-tilang itu masih dalam proses dan belum diberlakukan karena menunggu penyempurnaan aplikasi E-tilang dari Koorlantas Polri. Diiharapkan kepada petugas siap dengan HP android dan mengetahui tata cara aplikasinya,” ungkap Rina.
Begitu juga bagi para Kasat Lantas sejajaran Polda Sumut untuk bisa menyosialisasikan kepada masyarakat agar mengetahui tentang pogram E-tilang dengan memasang himbauan maupun spanduk.
“Program E-tilang akan diberlakukan di seluruh Indonesia setelah aplisasi tilang sempurna. Saat ini yang menjadi pilot projek dalam sistem E-tilang adalah Polda Metro Jaya,” pungkas Rina.
(ial/ril)