Poldasu Kenalkan Aplikasi Sistem Tilang Online kepada Masyarakat

Medan – Kebijakan Presiden RI, Joko Widodo mengenai perubahan dalam sistem pelayanan di ber­bagai instansi termasuk ke­polisian perlahan mulai dijajaki me­lalui pelayanan sistem online dalam pengurusan SIM, STNK, BPKB hingga Tilang.

Sistem tersebut saat ini da­lam tahap penyempurnaan un­tuk segera diberlakukan guna meng­hindari praktek pungli di la­­pangan. Metode yang diha­rap­kan Presiden RI Joko Widodo te­rsebut juga ditindak lanjuti Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui Program Pro­moter point kedua mengenai Peningkatan Pelayanan Publik yang lebih mudah berbasis teknologi dan informasi.

Program tersebut kemu­dian melalui Koorlantas Polri mulai diim­ple­mentasikan dengan mem­­­ben­tuk aplikasi tilang ber­b­­a­sis elek­tronik dengan sebutan E-ti­lang.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Selasa (24/1) mengatakan, aplikasi E-Tilang bertujuan untuk membentuk kesadaran dan ke­­patuhan hukum di kalangan mas­yarakat.

“Hal tersebut berdasarkan aspek hukum yang menjadi prioritas tersendiri dalam refor­masi mental guna kinerja profes­sional dan proporsional,” ujar Rina.

Dikatakan Rina, tujuan dari tilang online (E-tilang) juga untuk mempercepat proses pelayanan kepada pelanggar lalulintas sekaligus menghindari terjadinya pungli di lapangan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian, Kejaksaan dan Pe­ngadilan.

“Karena itu Koorlantas Polri bekerjasama dengan Kejagung, Mahkamah Agung membuat suatu sistem yaitu tilang online (E-tilang) untuk para pelanggar lalulintas,” jelas Rina.

Mantan Kapolres Binjai ter­sebut menuturkan, dalam prak­tiknya para pelanggar di­wajibkan membayar denda ke Pe­ngadilan untuk mencegah tidak terjadinya “kontak langsung” antara Polri, Kejaksaan, serta Pengadilan.

“Itu untuk menghindari pungli sebagaimana UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan raya khususnya dalam pasal-pasal yang berkaitan tingkat pelanggaran sesuai dengan denda sebagai tembusan baik melalui Pengadilan maupun denda titipan tilang,” sebut Rina.

Dikatakan Rina, upaya mem­beri pelayanan prima ber­sih dan bebas dari pungli, maka sedang disempurnakan elektronik ti­lang (E-tilang) yang sudah mu­lai diperkenalkan ke Polda Su­mut sejak November 2016 di Ditlantas Polda Sumut.

“Dalam pengenalan E-tilang itu juga dihadiri Kejati Medan, Kejari Medan, Kepala Pengadilan Negeri Medan, Ketua Pengadilan Negeri kelas 1A, Direktur BRI dan Direktur Bank Sumut dan dan Kasat Lantas sejajaran Polda Sumut,” sebut Rina.

Rina menyebutkan, penataan dilakukan untuk menghasilkan regulasi hukum yang berkualitas dengan reformasi segala pi­hak perlu dilakukan melalui pem­benahan lintas institusi melibatkan Kejaksaan, Peradilan dan Kepolisian untuk melakukan pembenahan pada sentra-sentra pelayanan publik seperti SIM, STNK, BPKB dan SKCK.

“Termasuk juga yang ber­kaitan dengan perkara tilang guna menghindari praktek pung­li,” tukas Rina.

Rina menambahkan, kegia­tan itu sudah dilakukan sejak 19 sd/ 20 Januari 2017 kemarin dengan pengenalan Tim dari Koorlantas Polri, Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung RI dan BRI Pusat berkordinasi melalui per­temuan di Ditlantas Polda Sumut untuk melaksanakan sosialisasi peraturan MA No­mor 12 tahun 2016 tentang Pe­nyelenggaraan penindakan pelanggaran lalu lintas (tilang) dan pelatihan implementasi aplikasi E-tilang.

Dalam sosialisasi tersebut para peserta diminta untuk mengirimkan data pendukung ke Koorlantas untuk dimasukkan ke Aplikasi E-tilang yaitu data nama petugas Koorlantas dan data table denda tilang.

“Itu perlu untuk di­ber­laku­kannya pelaksanaan aplikasi E-tilang di wilayah Polda Su­mut. Tapi pelaksanaan E-tilang itu masih dalam proses dan belum diberlakukan karena menunggu penyempurnaan aplikasi E-tilang dari Koorlantas Polri. Diiharap­kan kepada petugas siap de­ngan HP android dan mengetahui ta­ta cara aplikasinya,” ungkap Rina.

Begitu juga bagi para Kasat Lantas sejajaran Polda Sumut untuk bisa menyosialisasikan kepada masyarakat agar me­ngetahui tentang pogram E-ti­lang dengan memasang him­bauan maupun spanduk.

“Program E-tilang akan di­berlakukan di seluruh Indonesia setelah aplisasi tilang sempurna. Saat ini yang menjadi pilot projek dalam sistem E-tilang adalah Polda Metro Jaya,” pung­kas Rina.
(ial/ril)

Close Ads X
Close Ads X