Polda Sumut Lengkapi Kekurangan Berkas Andi Lala

Medan – Penyidik Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut masih melengkapi kekurangan berkas tersangka Andi Lala, pembunuh sadis lima sekeluarga di Mabar, Kecamatan Medan Deli setelah dipulangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Masih kita lengkapi berkasnya setelah kemarin di pulangkan Jaksa,” kata Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Florentinus Napitupulu, Selasa (30/5).

Penegasan ini disampaikan AKBP Faisal Napitupulu ketika di konfirmasi wartawan terkait pengembalian berkas Andi Lala oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dijelaskan Faisal, bila petunjuk dari JPU sudah dilengkapi, berkas segera mereka kirim ke Jaksa. “Kalau berkas sudah siap, segera kita kirim lagi ke Jaksa dan harapan kita semoga berkas bisa dinyatakan lengkap atau P21,” jelas Faisal.

Ditanya soal apa petunjuk atau kekurangan sehingga berkas di kembalikan Jaksa, AKBP Faisal mengatakan, tidak bisa memberitahukan karena sudah menyangkut materi penyidikan.

“Untuk petunjuk tidak bisa disampaikan karena sudah materi penyidikan,” jelasnya.

Untuk pasal yang diterapkan kepada Andi Lala, AKBP Faisal menjelaskan, penyidik tetap menjerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP dan pembunuhan Pasal 338 KUHP.

Diketahui, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara milik Andi Lala tersangka ‎pembunuhan sadis satu keluarga di Mabar, Kecamatan MedanDeli, ke penyidik Polda Sumut.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Senin (29/5)‎.

Dikatakannya, pengembalian berkas perkara tersebut dikarenakan masih ada perbaikan berkas perkara.

“Pengembalian berkas perkara ini, bukan P-19. Tapi, ada perbaikan berkas perkara di dalamnya. Karena ada yang tidak sesuai yang ditulis dengan hasil rekonstruksi kita lakukan bersama dengan polisi. Makanya kita kembalikan ke Polda Sumut selaku penyidik dalam kasus ini,” ujar Sumanggar. (ial)

Close Ads X
Close Ads X