Medan – Petugas Subdit IV/Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut melakukan penggerebekan gudang pengoplos gas bersubsidi milik PT Gas Antar Santara (GAS) di Jalan Sei Belutu, Pasar IX, Padang Bulan Selayang, Medan Selayang, Sabtu (22/10) kemarin.
Hasilnya, penyidik tengah menyelidiki keterlibatan oknum anggota DPRD Sumut yang disebut-sebut punya andil dalam investasinya. Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, operasional gudang beromzet Rp6 juta sehari itu dilakukan dengan cara memindahkan tabung gas LPG bersubsidi ukuran 3 Kg ke dalam tabung gas LPG ukuran 12 Kg dan 50 Kg.
Toga mengklaim, PT GAS juga menyalahgunakan kuota penyaluran LPG 800 tabung gas bersubsidi ukuran 3 Kg yang seharusnya distribusikan ke wilayah Deli Serdang untuk diubah menjadi non subsidi dan selanjutnya dijual ke pasar bebas (non subsidi) dengan maksud melipat gandakan keuntungan di luar ketentuan yang berlaku.
Toga mengatakan, pihaknya menetapkan seorang tersangka atas nama Asido Sitanggang (46) warga Jalan Sikambing, Sei Putih Timur I, Medan Petisah yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT GAS.
“Para pekerja pangkalan gas LPG tersebut tidak bisa menunjukkan izin usaha pemindahan isi dari tabung gas ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg, sehingga disebut ilegal dan menyalahi ketentuan,” ujar Toga saat memaparkan kasus tersebut, kemarin.
Mengenai indikasi adanya keterlibat seorang oknum anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar berinisal IA, Toga mengatkan itu masih dalam proses pengembangan penyidikan. “Yang jelas masih satu orang tersangka yang kita tetapkan. Tentang keterlibatan oknum DPRD masih kita selidiki,” ujarnya.
Untuk membuktikan keterlibatan IA, pihaknya akan memanggil dan memeriksa notaris pembuat akte PT GAS. “Untuk mengetahui keterlibatan anggota dewan itu, kita panggillah dulu notaris yang membuat akte perusahaan yang melakukan pengoplosan itu,” imbuhnya.
Sementara itu, tersangka Asido Sitanggang mengakui bahwa usaha yang dikelolanya itu merupakan milik oknum DPRD Sumut, berinisial IA. PT GAS sudah beroperasi selama tiga bulan dengan keuntungan perhari sebesar Rp6 juta.
Dari pengungkapan kasus pengoplosan gas tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti diantaranya 795 tabung gas 3 kg, 79 tabung gas 12 kg dan 16 tabung gas 50 kg, tiga buku laporan kas keungan dan pengeluarah serta penjualan tabung (LPG) 12 kg dan 50 kg, 2 bon faktur dengan logo PT Pico Gas Agen Resmi Pertamina, uang hasil penjualan Rp7,2 juta, 10 alat suntik dan 1 timbangan.
“Atas kasus tersebut tersangka dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf b Jo Pasal 1 ke 3e Undang-undang Darurat No 7/Drt/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 8 tahun 1962 tentang Barang-barang Dalam Pengawasan Jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1962,” pungkas Toga. (ial)