Polda Sumut Gerebek Gudang Gas Elpiji Oplosan

Medan – Petugas Subdit IV/Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Direk­torat Reserse Kriminal Khu­sus (Ditreskrimsus) Polda Sumut melakukan peng­ge­rebekan gu­dang peng­oplos gas bersubsidi milik PT Gas Antar Santara (GAS) di Jalan Sei Belutu, Pasar IX, Padang Bulan Selayang, Me­dan Selayang, Sabtu (22/10) kemarin.

Hasilnya, penyidik tengah menyelidiki keterlibatan oknum anggota DPRD Sumut yang disebut-sebut punya andil dalam investasinya. Direktur Reserse Kriminal Pol­da Sumut, Kombes Pol To­ga Habinsaran Panjaitan menga­takan, operasional gudang ber­­om­zet Rp6 juta sehari itu dila­ku­kan dengan cara me­min­dah­kan tabung gas LPG ber­sub­sidi ukuran 3 Kg ke dalam ta­bung gas LPG ukuran 12 Kg dan 50 Kg.

Toga mengklaim, PT GAS juga menyalahgunakan kuota penyaluran LPG 800 tabung gas bersubsidi ukuran 3 Kg yang seharusnya distribusikan ke wilayah Deli Serdang untuk diubah menjadi non subsidi dan selanjutnya dijual ke pasar bebas (non subsidi) dengan maksud melipat gandakan keuntungan di luar ketentuan yang berlaku.

Toga mengatakan, pihaknya menetapkan seorang tersangka atas nama Asido Sitanggang (46) warga Jalan Sikambing, Sei Putih Timur I, Medan Petisah yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT GAS.

“Para pekerja pangkalan gas LPG tersebut tidak bisa menunjukkan izin usaha pe­min­dahan isi dari tabung gas ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg, sehingga disebut ilegal dan menyalahi ketentuan,” ujar Toga saat memaparkan kasus tersebut, kemarin.

Mengenai indikasi adanya keterlibat seorang oknum ang­gota DPRD Sumut dari Fraksi Gol­kar berinisal IA, Toga me­ngatkan itu masih da­lam pro­ses pengembangan pe­nyi­dikan. “Yang jelas masih satu orang tersangka yang kita tetapkan. Tentang keterlibatan oknum DPRD masih kita selidiki,” ujar­nya.

Untuk membuktikan ke­ter­libatan IA, pihaknya akan me­manggil dan memeriksa notaris pembuat akte PT GAS. “Untuk mengetahui ke­ter­libatan anggota dewan itu, kita panggillah dulu notaris yang membuat akte perusahaan yang melakukan pengoplosan itu,” imbuhnya.

Sementara itu, tersangka Asido Sitanggang mengakui bahwa usaha yang dikelolanya itu merupakan milik oknum DPRD Sumut, berinisial IA. PT GAS sudah beroperasi selama tiga bulan dengan keuntungan perhari sebesar Rp6 juta.

Dari pengungkapan kasus pengoplosan gas tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti diantaranya 795 tabung gas 3 kg, 79 tabung gas 12 kg dan 16 tabung gas 50 kg, tiga buku laporan kas keungan dan pengeluarah serta penjualan tabung (LPG) 12 kg dan 50 kg, 2 bon faktur dengan logo PT Pico Gas Agen Resmi Pertamina, uang hasil penjualan Rp7,2 juta, 10 alat suntik dan 1 timbangan.

“Atas kasus tersebut ter­sangka dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf b Jo Pasal 1 ke 3e Undang-undang Darurat No 7/Drt/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 8 tahun 1962 tentang Barang-barang Dalam Pengawasan Jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pe­merintah No. 11 tahun 1962,” pungkas Toga. (ial)

Close Ads X
Close Ads X