Medan | Jurnal Asia
Petugas gabungan terdiri dari Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB), Satpol PP, polisi dan Trantib Medan Perjuangan gagal membongkar tower bermasalah di Jalan Rakyat Simpang Jalan Pelita IV, Senin (10/8).
Kegagalan itu disebabkan karena anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Sahat Simbolon diduga melindungi pemilik tower. Wakil rakyat ini datang tiba-tiba ke lokasi.
Pantuan di lapangan, saat petugas hendak membongkar tower tersebut dengan menggunakan alat berat, oknum dewan itu menghampiri Kasi Pengawasan Dinas TRTB Darwin, Kasi Trantib Medan Perjuangan J Parinduri dan petugas lain.
Oknum dewan itu sambil menunjukkan berkas permohonan izin pemilik tower. Ketika dikonfirmasi, Sahat malah menghindar dari wartawan. “Ntar dulu ya, ada yang mau saya bicarakan,” ujarnya.
Sepertinya Sahat terkesan melindungi pemilik tower. Sehingga langkah petugas untuk membongkar tiang pemancar terhenti dengan adanya larangan dari oknum dewan. Akibatnya seluruh petugas bubar. Ketika hal itu dipertanyakan kepada anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Sahat Simbolon mengatakan, pemilik tower meminta tolong kepada dinas terkait agar pemohonan izin pemancarnya dapat diterima.
“Saya datang sekedar membantu. Karena pemilik tower meminta tolong ke kita agar izin pemancarnya dapat dimohonkan kembali kepada Dinas TRTB. Jadi tidak ada masalah,” kata Sahat sambil berlalu.
Sedangkan Kasi Pengawasan Dinas TRTB Medan, Darwin terkesan menutup-nutupi permasalahan tersebut. Dikatakan, pihaknya tidak berani membongkar tiang tower lantaran pemilik rumah tidak berada di tempat.
“Nanti urusannya bisa pidana karena tiang tower itu dibangun di atas rumah warga. Jadi kita harus tunggu pemilik rumah, baru tower tersebut kita bongkar. Semua itu ada aturannya,” tandas Darwin.
Disinggung permohonan izin pemilik tower yang ditunjukkan oknum dewan, Darwin enggan berkomentar. Yang pasti, menurutnya, pemiliknya akan tetap disurati untuk mengurus izinnya.
Sementara itu, Kasi Trantib Medan Perjuangan, J Parinduri ketika ditanya malah berdalih. Dinas TRTB, jelasnya, bukan membongkar tower, tapi bangunan ruko bermasalah disamping bangunan tower tersebut.
“Tadinya kita pikir tiang pemancar yang bongkar. Tidak tahunya bangunan ruko. Setahu kita sudah dua bulan tower itu dibangun. Soal izin, saya tidak tahu. Akan tetapi warga disini sempat diundang pemilik tower,” pungkasnya. (mag-04)