Petugas Gabungan Gagal Bongkar Tiang Pemancar, Oknum Dewan Dituding Lindungi Pemilik Tower

Medan | Jurnal Asia
Petugas gabungan terdiri dari Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB), Satpol PP, polisi dan Trantib Medan Perjuangan gagal membongkar tower bermasalah di Jalan Rak­yat Simpang Jalan Pelita IV, Se­nin (10/8).

Kegagalan itu disebabkan karena anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DP­RD) Kota Medan, Sahat Simbolon di­duga melindungi pemilik tower. Wakil rakyat ini datang tiba-tiba ke lokasi.

Pantuan di lapangan, saat petugas hendak membongkar tower tersebut dengan meng­gunakan alat berat, oknum dewan itu menghampiri Kasi Pengawasan Dinas TRTB Darwin, Kasi Trantib Medan Perjuangan J Parinduri dan petugas lain.

Oknum dewan itu sambil me­nunjukkan berkas per­mo­honan izin pemilik tower. Ke­tika dikonfirmasi, Sahat malah menghindar dari wartawan. “Ntar dulu ya, ada yang mau saya bicarakan,” ujarnya.
Sepertinya Sahat terkesan melindungi pemilik tower. Se­hingga langkah petugas untuk membongkar tiang pemancar terhenti dengan adanya larangan dari oknum dewan. Akibatnya seluruh petugas bubar. Keti­ka hal itu dipertanyakan kepa­da anggota Komisi D DPRD Ko­ta Medan, Sahat Simbolon mengatakan, pemilik tower me­minta tolong kepada dinas ter­kait agar pemohonan izin pemancarnya dapat diterima.

“Saya datang sekedar mem­bantu. Karena pemilik tower me­minta tolong ke kita agar izin pemancarnya dapat dimohonkan kembali kepada Dinas TRTB. Jadi tidak ada masalah,” kata Sahat sambil berlalu.

Sedangkan Kasi Pengawa­san Dinas TRTB Medan, Dar­win ter­kesan menutup-nu­tupi per­masalahan tersebut. Di­ka­ta­kan, pihaknya tidak be­rani mem­bongkar tiang tower lan­taran pemilik rumah tidak berada di tempat.

“Nanti urusannya bisa pidana karena tiang tower itu dibangun di atas rumah warga. Jadi kita harus tunggu pemilik rumah, baru tower tersebut kita bongkar. Semua itu ada aturannya,” tan­das Darwin.

Disinggung permohonan izin pemilik tower yang ditunjukkan oknum dewan, Darwin enggan berkomentar. Yang pasti, me­nu­rut­nya, pemiliknya akan tetap disurati untuk mengurus izinnya.
Sementara itu, Kasi Trantib Medan Perjuangan, J Parinduri ketika ditanya malah berdalih. Dinas TRTB, jelasnya, bukan membongkar tower, tapi ba­ngunan ruko bermasalah di­sam­ping bangunan tower tersebut.

“Tadinya kita pikir tiang pe­mancar yang bongkar. Tidak tahunya bangunan ruko. Setahu kita sudah dua bulan tower itu dibangun. Soal izin, saya tidak tahu. Akan tetapi warga disini sempat diundang pemilik tower,” pungkasnya. (mag-04)

Close Ads X
Close Ads X