Pengungsi Rohingya Ricuh Dua Kritis Ditikam

Medan – Dua orang pengungsi asal Rohingya, Myanmar, kemarin malam kemarin terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit ‎Mitra Sejati. Mereka terluka parah pasca ditikam sesama pengungsi karena melerai pertengkaran suami istri.

Insiden naas berlangsung di Hotel Pelangi Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Kedua korban masing-masing bernama M.Elyas (44) dan Zakarea (17), ditikam oleh pelaku Abdul Nabi (25). Tersangka tak senang lantaran keduanya ikut campur, melerai pertengkaran antara dirinya dan istri. Akibat perbuatannya Abdul kini meringkuk di sel tahanan Polsek Delitua.

Peristiwa penikaman yang nyaris merenggut nyawa kedua korban ini bermula, ketika pelaku menganiaya istrinya di kamar Hotel Pelangi F No.0002, dengan cara mencekik dan menendangi korban. Perbuatan keji Abdul didengar oleh kedua korban yang kamar tempat tinggalnya berada persis satu lorong.

”Kedua korban tidak tega, ada wanita dipukuli parah begitu. Dilerai lalu dianggap ikut campur urusan rumah tangga,” ujar Abi Nehru, saksi mata kejadian.

Tersangka emosi dan gelap mata, lanjut dia, malah membuat kedua korban yang berniat untuk melerai jadi sasaran amarah. Pisau yang disimpannya di dalam kamar dikeluarkan. Tanpa pikir langsung menancapkan ke dada korban.

“Moh Elyas ditikam di bagian dada dan paha kiri, sedangkan Zakarea roboh ketika ditikam di bagian dada kanannya,” ujar dia.

Oleh pihak Hotel, kedua korban yang bersimbah darah ini dilarikan ke RS Mitra Sejati untuk mendapatkan perawatan medis. Sedangkan korban, kabur tunggang-langgang meninggalkan lokasi kejadian.

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna menjelaskan, pihaknya yang mendapat adanya aksi penganiayaan di lokasi penampungan pengungsi, datang ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. “Untuk pelakunya sudah diamankan ketika mencoba melarikan diri di Jalan Jamin Ginting,” kata dia.

Dari pemeriksaan, jelas Wira, diketahui pelaku nekad menikam kedua korban karena menganggap keduanya ikut campur permasalahan pelaku dengan istrinya. “Yang bersangkutan disangkakan Pasal 351 Kuhpidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara,” tandas dia. (bowo‎)

Close Ads X
Close Ads X