Penggantian e-KTP Bisa di Kecamatan

Medan – Tanpa melakukan pem­beritahuan, Walikota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi tiba-tiba mendatangi Kantor Camat Medan Selayang di Jalan Bunga Cempaka IX, Kelurahan Padang Bulan II, Senin (14/8) siang.

Kedatangan orang nomor satu di Pemko Medan itu untuk melihat secara langsung kinerja aparaturnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Peninjauan ini dilakukan walikota tanpa didampingi satu pun pimpinan SKPD. Selain pemantauan kinerja, mantan Wakil Walikota dan Sekda Kota Medan itu ingin melihat kondisi kantor serta kebersihan. Termasuk, ingin mengetahui sejauhmana pihak kecamatan memanfaatkan pekarangan yang ada sehingga terlihat indah, hijau dan memberikan hasil.

Camat Medan Selayang, Sutan Tolang Lubis didampingi Sekcam, Odie Batu Bara beserta sempat terkejut atas kehadiran walikota yang mendadak tersebut. Keduanya langsung menyambut orang nomor satu di Pemko Medan tersebut. Walikota selanjutnya menuju ruangan tempat pelayanan pembuatan surat keterangan sementara pengganti e-KTP.

Di ruangan tersebut, walikota melihat sejumlah warga tengah menunggu giliran untuk mendapatkan surat keterangan sementara pengganti e-KTP.

Dari pantauan yang dilakukan, proses pelayanan yang dilakukan aparatur Kecamatan Medan sudah cukup baik. Begitu warga datang dan menyerahkan data, petugas langsung meng-input/entry data yang diberikan tersebut.

Dalam hitungan menit, petugas langsung memprint (mencetak) surat keterangan pengganti e-KTP tersebut. Tanpa dipungut biaya, petugas pun menyerahkan surat keterangan pengganti e-KTP tersebut.

Meski demikian walikota belum puas, beberapa warga yang masih menunggu giliran pun ditanyai. Hasilnya semua puas, mereka umumnya mengatakan pelayanan yang diberikan sudah cukup baik.

Kepada Camat Medan Selayang, walikota berpesan agar terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak perlu antri di Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengurus surat keterangan pengganti e-KTP.

“Sosialisasikan kepada masyarakat bahwa sekarang pengurusan surat pengganti keterangan pengganti e-KTP dapat dilakukan di kantor camat. Selain prosesnya cepat, pengurusannya pun tidak dipungut biaya. Dengan sosialisasi yang dilakukan, warga dapat mengetahuinya sehingga mereka tidak perlu sampai antri dan menunggu di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” kata walikota.

(put)

Close Ads X
Close Ads X