Pengemudi Taksi Online Harus Memiliki SIM A Umum

Medan – Kepala Dinas Perhu­bungan (Kadishub) Sumatera Utara, Anthony Hutapea, mengimbau seluruh pengemudi angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek atau sopir taksi online, harus memiliki SIM A umum.

Anthony menjelaskan, itu merupakan kewajiban mutlak yang harus dimiliki para sopir taksi online sebagaimana sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

“Tidak hanya sopir taksi online saja, bahkan para sopir angkutan umum konvensional juga wajib memiliki SIM A umum,” kata Anthony, Senin (13/11).

Ia juga menjelaskan, memiliki SIM A umum bagi para pengemudi taksi online dan angkutan umum konvensional merupakan wujud dari menaati undang-undang yang berlaku.

“Oleh karena itu kepada seluruh sopir angkutan baik online maupun konvensional untuk memiliki SIM A umum jika ingin menarik penumpang,” tandasnya.

(anol)

Close Ads X
Close Ads X