Pengelolaan Pertanahan BPN Belum Berorientasi Kerakyatan

Medan – Badan Pertanahan Nasional (BPN) dinilai belum mampu menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam mengelola sektor pertanahan di Indonesia yang berorientasi pada kepentingan masyarakat banyak.

Dalam pandangan umum terhadap Ranperda RTRW pada rapat paripurna DPRD Sumut di Medan, Senin (28/11), jurubicara Fraksi PAN DPRD Sumut Aripay Tambunan mengatakan, kondisi itu dapat dilihat dari realisasi amanat Pasal 33 UUD 1945.

Dalam konstitusi negara itu, disebutkan bahwa bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
Untuk merealisasikan pemanfaatan dari sektor bumi atau pertanahan, negara memberikan amanat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun dalam kenyataannya, BPN tidak menunjukkan peran optimal dalam mengatur perencanaan penggunaan dan peruntukan tanah. Dari pemantauan selama ini, BPN justru tidak ubahnya seperti lembaga yang melegalisasi pertanahan. “Dengan kata lain, hanya tukang membuat sertifikat tanah,” katanya.

Ia mengatakan, kebijakan pemangku kepentingan dan pengambil keputusan di BPN selama ini tidak memberikan jaminan keberlangsungan sistem produksi rakyat. Kebijakan dan keputusan yang diambil selama ini sering tidak sejalan dengan butir ketiga dari 11 Agenda BPN yang menekankan kepastian dalam penguatan hak-hak rakyat atas tanah.

Bahkan, ketidakmampuan BPN dalam mengelola sektor pertanahan, apalagi dengan banyaknya kebijakan yang tidak berorientasi pada kepentingan rakyat menyebabkan sering muncul sengketa agraria.

Untuk itu, Fraksi PAN DPRD Sumut berharap BPN memperbaiki kinerjanya guna merealisasikan tiga poin penting yang ingin dicapai dalam pembaruan agraria nasional. Tiga poin itu yakni tidak adanya konsentrasi yang berarti dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah, adanya jaminan kepastian hak penguasaan dan pemanfaatan masyarakat terhadap tanah, serta terjaminnya keberlangsungan dan kemajuan sistem produksi rakyat. (ant)

Close Ads X
Close Ads X