Pengecer Sabu di Jalan Alumunium Diringkus Polisi

Tersangka memegang barang bukti narkoba. Ist

Medan | Jurnal Asia
Petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang pengecer narkoba jenis sabu di Jalan Alumunium IV Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli.

Adapun tersangka yang diamankan berinisial IR (28), dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti 2 paket sabu beserta uang Rp 100 ribu hasil penjualan sabu.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo melalui Kanit I/idik, Iptu Rahmad Aribowo mengatakan, belum lama ini, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat maraknya peredaran narkoba di wilayah Jalan Alumunium, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi. Di lokasi petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan,”katanya, Selasa (10/12/2019).

Tak mau ambil risiko, petugas langsung mengamankan pria tersebut. Saat diinterogasi tersangka mengelak, namun saat petugas menggeladah tersangka ditemukan 2 paket sabu seberat 0,8 gram sabu dan uang Rp 100 ribu hasil penjualan sabu.

Tersangka tak bisa mengelak lagi atas temuan barang bukti tersebut. Petugas kemudian memboyong tersangka dan barang bukti ke Mapolrestabes Medan guna kepentingan penyidikan.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat denganĀ PasalĀ 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tukasnya. (wo)

Close Ads X
Close Ads X