Pengecer Ganja di Jalan Multatuli Masuk Bui

 

Tersangka pengecer ganja yang diamankan polisi. Ist

Medan | Jurnal Asia
Tim Tekab Polsek Medan Kota membekuk seorang pengecer narkoba jenis ganja di Jalan Multatuli Lorong II Medan. Kamis (27/2/2020).

Dari tangan tersangka bernama Firman Hariansyah Nasution (19) petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus sedang berisi ganja, 6 bungkus kecil berisi ganja dan uang Rp80 Ribu diduga hasil penjualan narkoba.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin menjelaskan penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan yang menyebutkan ada seorang pria yang diduga menjual ganja di Jalan Multatuli Lorong II.

“Selanjutnya personel turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, begitu pelaku terpantau langsung dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Dari penggeledahan ditemukan barang bukti ganja, lanjut dikatakan Ainul Yaqin, pihaknya kemudian memboyong tersangka ke Polsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka mengaku membeli narkoba itu seharga Rp100 Ribu dari seorang pria berinisial DB di Badur,” tandasnya.(wo)

Close Ads X
Close Ads X