Pengamanan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sadis di Mabar | 200 Personel Brimob dan Sabhara Diturunkan

Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel (tengah) bersama jajarannya memperlihatkan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk membunuh ketika gelar kasus di Polda Sumatra Utara, Medan, Sumut, Senin (17/4). Polda Sumut berhasil mengungkapkan kasus pembunuhan sekeluarga di Mabar dan menangkap seorang DPO yakni Andi Lala bersama lima orang tersangka lainnya yang diduga bermotifkan masalah hutang piutang dengan korban. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/ama/17

Medan – Andi Lala, otak pelaku pem­bunuhan sadis di Jalan Mangaan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, akan menjalani rekonstruksi yang dilakukan oleh Penyidik Tim Bunuh Culik (Buncil), Jahtanras Polda Sumut (Poldasu) pada Senin (8/5) pekan depan.

Kepala tim (Katim) Buncil Pol­da Sumut, AKBP Faisal Napitu­pulu mengatakan, diperkirakan jumlah personel yang dikerahkan dalam pengamanan rekonstruksi itu sekitar 200 personel Brimob dan Shabara Polda Sumut.

“Kita siapkan 200 personel, Brimob dan Shabara. Tetapi, jumlah itu belum pasti bisa berkurang bisa juga bertambah,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/5).

Yang pasti, sambung dia, diperkirakan jumlah masyarakat yang akan menyaksikan jalannya rekonstruksi itu akan sangat banyak.

“Pasti banyak, itu perkiraan kita. Karena itu, kita siapkan pengamanan y ang sangat ketat,” ringkasnya.

Kejati Sumut Bentuk Tim untuk Adili Andi Lala Cs, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum untuk mengadili para tersangka kasus pembunuhan sadis di Mabar.

Tim itu diketuai oleh K.Sinaga. Pihaknya juga sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Pe­nyidikan (SPDP) untuk kasus Andi Lala Cs.

“Sudah kita terima SPDPnya, pada hari Rabu, 25 April 2017, pekan lalu,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut, Rabu (3/5). Hingga kini pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas tahap pertama dari penyidik Polda Sumut.

“Untuk perkara ini, kita dari Kejati Sumut langsung me­nangani perkara ini. Karena, seluruh JPU adalah jaksa dari Kejati Sumut,” tutur Sumanggar.

Untuk diketahui, Andi Lala (35) diciduk aparat kepolisian dari Polda Sumatera Utara di­bantu Polda Riau di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan, tepatnya di Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempes, Indragiri Hilir, Riau, Sabtu (5/4/2017), sekitar pukul 05.10 WIB.

Sebelumnya, aparat ke­po­lisian juga sudah meringkus dua pelaku lainnya, yakni Roni (21), Andi Saputra (27) dan‎ seorang penadah sepeda motor korban bernama Riki Prima Kusuma. Ketiganya, diamankan disejumlah daerah di Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

Seperti diberitakan, pem­bunuhan sadis terhadap satu keluarga terjadi di rumah korban, di jalan Mangaan Gang Benteng, Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Medan, Sumatera Utara, pada Minggu (9/4).

Akibatnya, lima orang tewas dan seorang anak berusia empat tahun kritis. Kelima korban yang tewas dalam pembunuhan sadis adalah pasangan suami istri Rianto (40) dan Sri Ariyani (40).

Kemudian, kedua anak me­reka, Syifa Fadilah Naya (13) dan Gilang Laksono (8) dan mertua Riyanto, Sumarni (50). Sedangkan putri bungsu pa­sangan Rianto dan Yani, K (4), dite­mukan dalam keadaan kritis.

(bs/mag-01)

Close Ads X
Close Ads X