Penerimaan Calon Anggota Polri 2017 Kapolda Keluarkan Empat Maklumat

Medan – Berkaitan dengan pelaksanaan Penerimaan Calon Anggota Polri tahun 2017, Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengeluarkan maklumat pada Kamis, 13 April 2017.

Maklumat Kapolda Sumut tentang Penerimaan Calon Anggota Polri yang Bersih,

Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH) Bebasdari Korupsi, Kolusi, Konspirasi dan Nepotisme (K3N).

Bahwa dalam rangka mewujudkan Polri yang profesional, modern dan terpercaya yang dimulai dari penerimaan anggota Polri TA. 2017 yang Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH) serta clean and clear, dengan ini Kapolda Sumut mengeluarkan maklumat sebagai berikut :

1. Panitia Daerah (Panda) dan Panitia Pembantu Penerimaan (Panbarim) anggota Polri TA. 2017 dilarang untuk : a. Merubah, merekayasa, dan melakukan tindakan penyimpangan lainnya dalam melaksanakan penilaian atau pemeriksaan kepada peserta penerimaan anggota Polri TA.2017. b.Tidak melakukan korupsi, kolusi, konspirasi dan nepotisme (K3N) dengan orang tua/wali peserta untuk menjanjikan ataupun berjanji dengan siapapun dalam membantu kelulusan calon dengan meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apapun.

2. Orang tua/wali dan peserta seleksi penerimaan anggota Polri TA. 2017 dilarang untuk: a. Melakukan korupsi, kolusi, konspirasi dan nepotisme (K3N) dengan panitia maupun pengawas atau siapapun yang menyatakan bisa membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri TA. 2017. b.Menggunakan sponsor/koneksi dengan cara menghubungi lewat telepon/surat kepada Panitia/Pejabat melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain.

3. Pengawas internal dan eksternal penerimaan anggota Polri TA. 2017 mempunyai integritas yang tinggi serta bebas intervensi dari semua pihak dalam pengawasan setiap tahapan seleksi penerimaan anggota Polri TA. 2017 untuk menghindari penyimpangan.

4. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, sebagai panitia akan mendapatkan tindakan hukum yang tegas, baik hukum pidana, kode etik dan disiplin, sedangkan bagi peserta apabila terbukti melakukan pelanggaran akan didiskualifikasi dalam seleksi penerimaan anggota Polri TA. 2017.

(ial/ril)

Close Ads X
Close Ads X