Penerbitan IMB Pasar Timah Minta Dibatalkan

Medan – Sejumlah pedagang pasar Jalan Timah Medan, bersama tim kuasa hukumnya menyambangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Berdasarkan sidang pada Selasa (29/8), ketua majelis hakim, Jimmy Pardede menyatakan gugatan pedagang sudah memenuhi syarat dan akan dilanjutkan kepada persiapan pokok perkara yang dijadwalkan pada Selasa pekan depan.

Tim kuasa hukum pedagang Pasar Timah, M Asril Siregar didampingi Ketua Forum Pedagang Pasar Timah (FPPT) Amat, dan perwakilan para pedagang pasar Jalan Timah usai sidang mengatakan, penerbitan IMB yang dikeluarkan oleh Pemko Medan harus segera dibatalkan.

“Sampai hari ini pihak pemko tak juga datang, kita sangat keberatan atas IMB yang sudah dikeluarkan pemko tersebut, makanya kita mengambil langkah hukum ke PTUN atas terbitnya IMB itu, dan itu harus dibatalkan, karena tidak sesuai peruntukannya,” kata Asril Siregar

Menurut Asril, Walikota Medan memang pernah mengeluarkan surat pernyataan aset atas Pasar Timah, namun di tahun 2014 aset tersebut sudah dialihkan ke PD Pasar Kota Medan.

“Harusnya jika adapun IMB nya, diterbitkan atasnama PD Pasar. Bukan Sekda, apa kapasitas sekda terhadap IMB itu? Kan yang kelola pasar itu PD Pasar,” ungkap Asril.

Ia juga sangat menyayangkan atas keluarnya IMB tersebut, sebab selama ini di lahan yang akan dibangun tidak pernah ada kajian Amdal-nya.

“Itu IMB nya tidak benar, ada seharusnya kajian yang dilalui untuk penerbitan IMB tersebut, tidak bisa ujuk-ujuk walikota mengeluarkan IMB tanpa Amdal dan kajian lainnya,” ungkap Asril.

Dikatakannya hingga saat ini, peruntukan Jalan Timah masih tetap berfungsi sebagai jalan. Meskipun, Pemko Medan mengaku sudah mem­peroleh izin dari PT Kereta Api, pemko tidak bisa sembarangan mengeluarkan IMB.

“Kalau aset sah saja sudah dapat izin dari kereta api, cuma kalau untuk peng­gunaan aset kan harus ada perun­tu­kannya. Kita tidak pernah mendengar jalur hijau kereta api digunakan mendirikan bangunan,” katanya.

Ia menambahkan, informasinya diterbitkannya IMB Pasar Timah sudah mereka ketahui sekitar satu bulan yang lalu. Namun anehnya, di dalam IMB tersebut yang tercantum nama Syaiful Bahri selaku Sekda Kota Medan, bukan dari pihak PD Pasar selaku yang mengelola Pasar Timah.

Sementara itu, Ketua FPPT Amat mengatakan, penerbitan IMB itu hanya akal-akalan saja untuk mengelabui para pedagang agar mau membeli pasar yang akan direvitalisasi.

(mag-01)

Close Ads X
Close Ads X