Penembak Caleg Disidangkan

Medan | Jurnal Asia
Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana kasus perampokan sekaligus penembakan caleg DPRD Tapak Tuan dari Partai Nasional Aceh (PNA), dan kantor PNA yang terjadi di dua wilayah Provinsi Aceh. Dari sepuluh terdakwa, diantaranya dua oknum polisi juga dihadirkan ke persidangan dalam berkas terpisah, Kamis (9/10).
Perusakan posko Partai Nasional Aceh yang terjadi Guhang kecamatan blang pidie dengan empat terdakwa yang pertama kali disidangkan. Dalam persidangan terungkap, Husaini yang merupakan oknum polisi yang menyuruh Muhammad Yahya yang secara berantai juga memerintahkan Nasrullah agar melakukan penembakan. Selanjutnya terdakwa lain, Ali Kasri berperan menyimpan senjata AK 101 yang digunakan Nasrullah.
Dalam dakwaannya, penuntut umum yang juga Kasi Pidum Kejari Blang Pidie, pada persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Firman SH, menjelaskan bahwa keempatnya berperan melakukan pengerusakan kantor PNA, sebagai pengalihan isu penembakan yang telah dilakukan oleh komplotan Barwawi Cs. Adapun keempat terdakwa merupakan bagian dari anggota komplotan tersebut.
Adapun 10 terdakwa diajukan ke persidangan kasus pengerusakan, penembakan caleg DPRK Aceh Selatan dan usaha perampokan BRI diantaranya Alhadi Juniawan (anggota polri), Husaini (anggota polri), Ali Kasri, Barwawi, Muhammad Yahya, Ibnu Sina, Usman, Nasir, Rikki dan Nasrulllah. (mag-08)

Close Ads X
Close Ads X