Medan | Jurnal Asia
Komisi B DPRD Medan melakukan peninjauan terhadap limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) milik PT Belawan Deli di Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan. Peninjauan ini dalam rangka penataan pengelolaan limbah B3 industri yang peduli lingkungan.
Dalam kunjungan kerja (Kunker) Komisi B yang dipimpin Ketua Komisi B Irsal Fikri, Jumat (20/3) ke perusahaan penghasil formalin dan lem perekat tersebut, mereka didampingi Abdullah KS selaku Manager Personalia, Alie Plant Manager dan Manahara Nainggolan staf HRD PT Belawan Deli Sicanang.
Pada kesempatan dialog, Sekretaris Komisi B Bahrumsyah mengatakan, untuk pengolahan limbah, perlu diinggatkan tentang adanya pelanggaran yang dinilai lalai dilakukan perusahaan. Dalam hal ini pengelolaan boiler masih menggunakan batu bara sebagai bahan bakunya, sementara batu bara tersebut berbahan kimia tinggi.
Belum lagi selat padat atau limbah padat yang terdapat pada saluran IPAL, juga sangat menyalahi aturan. Selain itu, sebut Bahrum, pengelolaan limbah masih menggunakan dokumen UKL dan UPL.“Ini tidak boleh, harus memakai Amdal. Persoalan seperti ini dapat kita tindaklanjuti karena merupakan pelanggaran serius terhadap lingkungan hidup,” ujarnya.
Bendahara Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) ini juga mengutarakan soal areal di sekitar PT Belawan Deli Sicanang yang merupakan wadah lingkungan hidup, seperti tambak dan sungai yang bermuara ke laut. “Kita harapkan perusahaan ini memperhatikan kondisi sekitar yangrupakan wadah untuk menangkap dan budidaya ikan para nelayan,” sebutnya.
Sayangnya, saat peninjauan ke gudang penyimpanan hasil limbah, rombongan Komisi D DPRD Medan tidak menemukannya.”Pengakuan pihak perusahaan, limbahnya disimpan. Tetapi, setelah kita cek ke lapangan, ternyata gudang penyimpanan limbah itu hanya berisi oli dan drum bekas. Kita tidak tahu dibuang kemana,” kata Bahrumsyah.
Sementara, Alie,selaku Plant Manager menjelaskan, industrinya menggunakan bahan bakar utama dari cangkang, sedangkan batubara merupakan bahan bakar guna menutupi minimnya ketersediaan cangkang.
Terkait limbah padat yang terdapat pada saluran IPAL, dikatakannya, karena dinilai relatif kecil, sehingga diputuskan untuk dipertahankan atau disimpan di gudang penyimpanan untuk jangka waktu tertentu. “Terakhir 2013 lalu, kita kirimkan limbah. Karena jumlahnya relatif kecil maka kita simpan dulu di gudang,” jawabnya.
Untuk perpanjangan ijin tempat pembuangan sementara (TPS), lanjutnya, PT Belawan Deli Sicanang mendapat perpanjangan ijin dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan, dalam hal ini dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan.
(mag-01)