Penataan Lingkungan Hidup Komisi B Tinjau Limbah B3

Medan | Jurnal Asia
Komisi B DPRD Medan me­lakukan peninjauan terhadap limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) milik PT Belawan Deli di Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan. Peninjauan ini dalam rangka penataan pengelolaan limbah B3 industri yang peduli lingkungan.

Dalam kunjungan kerja (Kun­ker) Komisi B yang dipimpin Ketua Komisi B Irsal Fikri, Jumat (20/3) ke perusahaan penghasil for­malin dan lem perekat ter­sebut, mereka didampingi Ab­dullah KS selaku Manager Per­sonalia, Alie Plant Manager dan Manahara Nainggolan staf HRD PT Belawan Deli Sicanang.

Pada kesempatan dialog, Sekretaris Komisi B Bahrumsyah mengatakan, untuk pengolahan limbah, perlu diinggatkan ten­tang adanya pelanggaran yang dinilai lalai dilakukan peru­sahaan. Dalam hal ini pe­nge­lolaan boiler masih meng­gu­nakan batu bara sebagai bahan ba­kunya, sementara batu bara tersebut berbahan kimia tinggi.

Belum lagi selat padat atau limbah padat yang terdapat pada saluran IPAL, juga sangat menyalahi aturan. Selain itu, sebut Bahrum, pengelolaan limbah masih menggunakan dokumen UKL dan UPL.“Ini tidak boleh, harus me­makai Amdal. Persoalan seperti ini dapat kita tindaklanjuti karena merupakan pelanggaran serius terhadap lingkungan hidup,” ujarnya.

Bendahara Fraksi Partai Ama­nat Nasional (FPAN) ini juga mengutarakan soal areal di sekitar PT Belawan Deli Sica­nang yang merupakan wa­dah lingkungan hidup, seperti tam­bak dan sungai yang ber­muara ke laut. “Kita harapkan perusahaan ini memperhatikan kondisi se­kitar yangrupakan wadah un­tuk menangkap dan budidaya ikan para nelayan,” sebutnya.

Sayangnya, saat peninjauan ke gudang penyimpanan ha­sil limbah, rombongan Ko­misi D DPRD Medan tidak me­­ne­mukannya.”Pengakuan pi­hak peru­sahaan, limbahnya disim­pan. Tetapi, setelah kita cek ke lapangan, ternyata gudang pe­nyim­panan limbah itu hanya berisi oli dan drum bekas. Kita tidak tahu dibuang kemana,” kata Bahrumsyah.

Sementara, Alie,selaku Plant Manager menjelaskan, indus­trinya menggunakan bahan bakar utama dari cangkang, sedangkan batubara merupakan bahan bakar guna menutupi minimnya ketersediaan cang­kang.

Terkait limbah padat yang terdapat pada saluran IPAL, dikatakannya, karena dini­lai relatif kecil, sehingga dipu­tuskan untuk dipertahankan atau disimpan di gudang pe­nyim­panan untuk jangka waktu tertentu. “Terakhir 2013 lalu, kita kirimkan limbah. Karena jum­lahnya relatif kecil maka ki­ta simpan dulu di gudang,” ja­wabnya.

Untuk perpanjangan ijin tempat pembuangan se­men­tara (TPS), lanjutnya, PT Be­lawan Deli Sicanang men­da­pat perpanjangan ijin dari Pe­merintah Kota (Pemko) Me­dan, dalam hal ini dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan.
(mag-01)

Close Ads X
Close Ads X