Penangkapan Tersangka Kuna Sudah Prosedural | Kombes Sandi Nugroho : “Tersangka Terancam Hukuman Mati”

Medan – Hampir dua pekan kasus penyidikan pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna (45) bergulir di Polrestabes Medan, 6 orang tersangka masih terus diperiksa, termasuk diantaranya otak pelaku Siwaji Raja alias RJ.

Selama pemeriksaan, polisi tak luput dari tudingan penangkapan terhadap tersangka inprosedural, atas tewasnya seorang tersangka Rawindra alias Rawi, yang ditembak polisi. Ditambah lagi, otak pelaku RJ yang tidak mengakui perbuatannaya.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho kepada wartawan, Jumat (3/2) kemarin menjelaskan pihaknya sudah melewati tahapan penangkapan dan pemeriksaan sesuai dengan prosedur. 

“Nanti kita lihat dipersidangan seperti apa, kita akan buka semua bukti, untuk penetapan tersangka dan pasal juga sudah sesuai prosedur,” ujar Sandi kepada wartawan.

Dijelaskan dia, polisi masih mempersiapkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk nantinya dikirim ke Kejari Medan. Sandi menegaskan otak pelaku Siwaji Raja alias RJ bakal dijerat dengan pasal 340 Sub 338 Kuhpidana.

“Tersangka Raja kita kenakan Pasal 340 subsider 338 Kuhpidana. Ya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Sandi.

Seperti diberitakan sebelumnya, terungkap sudah teka teki seputar kematian Indra Gunawan alias Kuna (45) yang menggemparkan warga Kota Medan lantaran dibunuh dengan cara ditembak menggunakan senjata api, Rabu (18/1) pagi di pusat kota Jl Ahmad Yani Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat.

Minggu (22/1) kemarin, petugas gabungan Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara membekuk 8 orang tersangka pembunuh Kuna, dari berbagai lokasi terpisah. Drama penangkapan yang berlangsung kilat berujung 2 tersangka tewas ditembak polisi. Kuat dugaan, motif pembunuhan karena otak pelaku dendam dikritik korban dalam mengurusi Ormas Keagamaan, yang dinilai korban tidak layak.

Informasi dihimpun wartawan, adapun 8 tersangka pembunuhan ini antara lain otak pelaku yang mendalangi pembunuhan ini berinisial RJ alias Raja (45) seorang pengusaha tambang, yang juga ketua Organisasi Keagamaan Hindu di Sumatera Utara. RJ ditangkap, Minggu siang di Jambi.

Jo Hendal alias Zendal (41) warga Jl Sukaraja Batubara Sumatera Utara berperan sebagai joki sepeda motor, Chandra alias Ayen (38) warga Jl Tulang Bawang No.6 Medan Petisah berperan yang menyimpan senjata api, John Marwan Lubis alias Ucok (62) warga Jl Sei Deli Medan, yang juga berperan menyimpam senjata api.

Tersangka Wahyudi alias Culun (33) warga Jl Karya Jaya Gg Karya Ikhlas Kecamatan Medan Johor, yang berperan membantu tersangka pemukulan kabur, dan M Muslim (31) warga Jl Sampali No 74 Kelurahan Pandau Hulu Kecamatan Medan Area yang berperan membunuh karyawan korban tahun 2014 silam.

Sedangkan dua tersangka yang tewas ditembak karena melawan saat ditangkap yakni Putra (31) yang berperan sebagai eksekutor penembak Kuna, dan seorang Ketua OKP di Petisah, Rawindra alias Rawi (40) warga Jl Waru Medan, yang berperan mencari eksekutor dan skenario pembunuhan.

Dalam penangkapan ini petugas mengamankan barang bukti tiga pucuk senjata api jenis revolver. (bowo)

Close Ads X
Close Ads X