Pemprovsu Tak Lelang Aset Sejak 2015

Medan – Sejak tahun 2015, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pem­provsu) belum pernah melelang asetnya. Hal ini diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Aset Pemprovsu, Suryadi.

“Sejak adanya aturan baru soal lelang, kita belum pernah melelang aset kita. Karena masih menyesuaikan dengan peraturan yang baru,” ujarnya, Selasa (21/3).

Suryadi menjelaskan, se­belumnya di bawah tahun 2015, lelang terhadap aset Pem­provsu ada yang dilakukan terbatas. Namun setelah adanya Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, lelang terbatas itu tidak bisa dilakukan lagi. Saat ini lelang hanya bisa dilakukan secara umum.

Meskipun begitu, Suryadi tak menyebutkan aset apa saja yang pernah di lelang secara terbatas oleh Pemprovsu.

“Kita masih belum tahu aset apa saja yang mau dilelang. Kita lihat dululah peraturannya. Kita sesuaikan dengan aturan yang baru itu,” sebutnya.

Jawaban yang sama juga disampaikan Suryadi ketika di­tanya SKPD mana yang paling banyak disurati terkait tidak tertibnya mengelola aset.

“Kebetulan kita menyurati SKPD itu secara rata. Kita me­nyurati mereka agar tertib me­nata asetnya,” katanya.

Suryadi juga tak menampik jika pasti ada aset Pemprovsu yang belum dikembalikan oleh pemakainya.

“Kalau itu pasti ada. Misalnya kendaraan dinas. Setiap tahun kan banyak yang pensiun. Ka­takanlah 10 persen dari yang pensiun itu ada yang memakai kendaraan dinas. Pasti ada yang belum kembalikan,” ujarnya.

Sayangnya data yang belum mengembalikan itu tidak bisa diketahuinya. “Kalau data itu ada di masing-masing SKPD terkait. Kita paling hanya bisa menyurati SKPD-SKPD untuk menginventarisir asetnya. Ka­rena aset ini kan dinamis,” sebutnya.

Sejauh ini aset kendaraan Pemprovsu banyak dipakai di bagian Biro Umum. Sementara aset Pemprovsu yang sering bermasalah adalah aset tanah.

“Saya tidak mengatakan SKPD nya. Tapi saya memberi contoh aset yang sering bermasalah itu tanah. Tanah kan banyak di dinas pertanian,” sebutnya. (andri)

Close Ads X
Close Ads X