Pemprovsu Bentuk Tim Saber Pungli | Gubsu Komitmen Katakan No Pungli

Medan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) resmi membentuk unit Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sekaligus penandatanganan Komitmen Bersama Penyelenggaraan Pelayanan Publik Bebas dari Pungli di Aula Martabe Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro Medan, Selasa (6/12).

Hadir dalam kegiatan ini Gubernur Sumut (Gubsu) H T Erry Nuradi, Kapoldasu Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, per­wakilan Pangdam I/BB, per­wakilan Kajatisu, perwakilan Kakanwil Kemenkumham Sumut, dan sejumlah kepala daerah kabupaten kota di Sumut.

Dalam sambutannya, Gubsu mengatakan, pembentukan tim Saber Pungli Pemprovsu me­ru­pakan tindaklanjut dari pe­ra­turan presiden RI No. 87 Tahun 2016 tanggal 20 Oktober tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Perpres tersebut me­nga­ma­natkan bahwa pe­me­rin­tah daerah (Pemda) harus mem­bentuk Unit Saber Pungli di daerah masing-masing, guna lebih mengoptimalkan tugas Sa­ber Pungli dalam memberantas segala bentuk pengutan liar.

“Sebagai wujud komitmen Pemprovsu dalam pemberanta­san pungli dan setelah mela­lui koordinasi dengan forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) makan pemprovsu telah menetapkan Keputusan Gubernur No. 188.44/693/KP­TS/2016 tanggal 29 November 20­16 tentang satuan tugas Saber Pungli Provinsi Sumut,” ujar Erry Nuradi.

“Saber Pungli Provsu memiliki tugas dan kewenangan untuk melaksanakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan dan Yustisi terhadap seluruh praktek-praktek Pungli khususnya da­lam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan publik,” sam­bungnya.

Diakui Erry Nuradi, dalam upaya pemberantasan pungli Pemprovsu menyadari hal ter­sebut bukanlah hal yang mudah. Apalagi perihal pungli seakan telah menjadi hal yang lumrah. Bahkan telah tersistimatis dan seolah-olah merupakan bagian dari prosedur dari sebuah proses kegiatan.

Selain itu pungli indentik dan dihubungkan dengan para aparatur negara baik ditingkat struktur paling bawah sampai tingkat atas. “Melihat kondisi ini, maka menjadi tugas bagi aparatur untuk meluruskan segala bentuk pemahaman yang salah yang berkembang di masyarakat.

Untuk itu mari kita mulai seluruh proses perbaikan ini dari diri kita sendiri selaku aparatur pemerintahan dan aparatur negara. Kuatkan komitmen kita dengan mengatakan No Pungli,” tegas mantan Bupati Sergai itu.

Sebagai penanggungjawab Saber Pungli Provsu bersama-sama dengan Kapoldasu dan Kajatisu, dirinya meminta dan memerintahkan kepada seluruh anggota Saber Pungli Provsu dapat melaksanakan tugas de­ngan sebaik-baiknya dengan mengedepankan kejujuran dan disiplin serta penuh rasa tang­gung­jawab.

Pemprov Gandeng 19 Instansi di Sumut
Selain pembentukan Unit Saber Pungli Provsu, turut dige­lar ke­giatan penandatanga­nan ko­mit­men bersama pe­nye­len­g­­­garaan pelayanan publik be­­bas dari Pungli di Provinsi Su­­­mut yang dilakukan 19 ins­tan­si, yakni, Pemprovsu, Ko­dam I Bukit Barisan Poldasu, Ke­jaksaan Tinggi Sumut, Ke­menterian Hukum dan HAM Provsu, Ditjen Bea Cukai Provsu, Badan Pertanahan Sumut, Kan­tor Syahbandar pelabuhan Uta­ma Belawan, Pelindo, PLN, PT Angkasa Pura, Ditjen Pajak, Per­t­amina, PDAM Tirtanadi, PT Telkom, Kantor Imigrasi Medan, PT Jasa Raharja, Ombudsman RI Perwakilan Sumut dan LSM Polri Watch.

Sementara itu, Kapoldasu Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan, pembentukan tim saber pungli diharapkan bisa menekan keluhan masyarakat terhadap layanan publik, se­hingga tingkat kepercayaan mas­yarakat terhadap layanan publik tersebut meningkat.

“Ada empat kelompok ker­ja tim saber pungli ini, bi­dang intelijen, pencegahan, penindakan dan justisi. Kita harapkan penegakan hukum menjadi salahsatu pilihan ter­akhir, yang paling penting itu melakukan pencegahan,” ujar­nya.

Dikatakannya, pencegahan pungli bisa dilakukan dengan melakukan pemberdayaan pe­ning­katan kapasitas di seluruh layanan publik termasuk petugas dan sarananya. “Masyarakat juga harus diberi pemahaman, kebiasaan dan kemampuan intelijen untuk bisa membantu para tim saber pungli ini,” tambahnya. (bs)

Close Ads X
Close Ads X