Medan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) resmi membentuk unit Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sekaligus penandatanganan Komitmen Bersama Penyelenggaraan Pelayanan Publik Bebas dari Pungli di Aula Martabe Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro Medan, Selasa (6/12).
Hadir dalam kegiatan ini Gubernur Sumut (Gubsu) H T Erry Nuradi, Kapoldasu Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, perwakilan Pangdam I/BB, perwakilan Kajatisu, perwakilan Kakanwil Kemenkumham Sumut, dan sejumlah kepala daerah kabupaten kota di Sumut.
Dalam sambutannya, Gubsu mengatakan, pembentukan tim Saber Pungli Pemprovsu merupakan tindaklanjut dari peraturan presiden RI No. 87 Tahun 2016 tanggal 20 Oktober tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Perpres tersebut mengamanatkan bahwa pemerintah daerah (Pemda) harus membentuk Unit Saber Pungli di daerah masing-masing, guna lebih mengoptimalkan tugas Saber Pungli dalam memberantas segala bentuk pengutan liar.
“Sebagai wujud komitmen Pemprovsu dalam pemberantasan pungli dan setelah melalui koordinasi dengan forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) makan pemprovsu telah menetapkan Keputusan Gubernur No. 188.44/693/KPTS/2016 tanggal 29 November 2016 tentang satuan tugas Saber Pungli Provinsi Sumut,” ujar Erry Nuradi.
“Saber Pungli Provsu memiliki tugas dan kewenangan untuk melaksanakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan dan Yustisi terhadap seluruh praktek-praktek Pungli khususnya dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan publik,” sambungnya.
Diakui Erry Nuradi, dalam upaya pemberantasan pungli Pemprovsu menyadari hal tersebut bukanlah hal yang mudah. Apalagi perihal pungli seakan telah menjadi hal yang lumrah. Bahkan telah tersistimatis dan seolah-olah merupakan bagian dari prosedur dari sebuah proses kegiatan.
Selain itu pungli indentik dan dihubungkan dengan para aparatur negara baik ditingkat struktur paling bawah sampai tingkat atas. “Melihat kondisi ini, maka menjadi tugas bagi aparatur untuk meluruskan segala bentuk pemahaman yang salah yang berkembang di masyarakat.
Untuk itu mari kita mulai seluruh proses perbaikan ini dari diri kita sendiri selaku aparatur pemerintahan dan aparatur negara. Kuatkan komitmen kita dengan mengatakan No Pungli,” tegas mantan Bupati Sergai itu.
Sebagai penanggungjawab Saber Pungli Provsu bersama-sama dengan Kapoldasu dan Kajatisu, dirinya meminta dan memerintahkan kepada seluruh anggota Saber Pungli Provsu dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan mengedepankan kejujuran dan disiplin serta penuh rasa tanggungjawab.
Pemprov Gandeng 19 Instansi di Sumut
Selain pembentukan Unit Saber Pungli Provsu, turut digelar kegiatan penandatanganan komitmen bersama penyelenggaraan pelayanan publik bebas dari Pungli di Provinsi Sumut yang dilakukan 19 instansi, yakni, Pemprovsu, Kodam I Bukit Barisan Poldasu, Kejaksaan Tinggi Sumut, Kementerian Hukum dan HAM Provsu, Ditjen Bea Cukai Provsu, Badan Pertanahan Sumut, Kantor Syahbandar pelabuhan Utama Belawan, Pelindo, PLN, PT Angkasa Pura, Ditjen Pajak, Pertamina, PDAM Tirtanadi, PT Telkom, Kantor Imigrasi Medan, PT Jasa Raharja, Ombudsman RI Perwakilan Sumut dan LSM Polri Watch.
Sementara itu, Kapoldasu Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan, pembentukan tim saber pungli diharapkan bisa menekan keluhan masyarakat terhadap layanan publik, sehingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik tersebut meningkat.
“Ada empat kelompok kerja tim saber pungli ini, bidang intelijen, pencegahan, penindakan dan justisi. Kita harapkan penegakan hukum menjadi salahsatu pilihan terakhir, yang paling penting itu melakukan pencegahan,” ujarnya.
Dikatakannya, pencegahan pungli bisa dilakukan dengan melakukan pemberdayaan peningkatan kapasitas di seluruh layanan publik termasuk petugas dan sarananya. “Masyarakat juga harus diberi pemahaman, kebiasaan dan kemampuan intelijen untuk bisa membantu para tim saber pungli ini,” tambahnya. (bs)