Pemprov, Pemkab/Pemko dan DPRD Sumut, Perlu Segera Bahas Aturan Galian

Medan – Pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta DPRD Sumatera Utara perlu duduk bersama membahas aturan tentang penambangan dan galian di daerah itu yang dinilai tidak beraturan. Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut Wagirin Arman di Medan, Jumat, mengatakan memang peraturan pemerintah atau peraturan menteri tentang aktivitas penambangan dan galian belum ada untuk menjadi petunjuk teknis dari UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Namun anehnya, berbagai aktivitas galian terus berlangsung dengan alasan telah mendapatkan izin dari instansi terkait. Salah satu daerah yang banyak aktivitas galian adalah Kabupaten Deliserdang baik berupa usaha pribadi mau pun untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Sumut. “Ribuan truk keluar masuk di Deliserdang akibatnya Deliserdang hancur lebur akibat aktivitas galian yang tidak tertib,” katanya.

Untuk itu, pemprov dan pemkab/pemkot di Sumut perlu duduk bersama untuk menentukan aturan yang diperlukan agar semua praktik penambangan bisa berjalan dengan tertib. Rembug bersama itu diperlukan untuk mengatasi dilema aturan yang belum jelas. Di sisi lain, banyak pemkab yang enggan mengeluarkan izin karena manfaatnya akan diterima pemprov.

“Namun, meski izin tidak ada, tetapi praktik galian C terus berjalan,” kata politisi Partai Golkar tersebut. Kalau pengaturan itu dilakukan menunggu rekomendasi kabupaten/kota dan penyelesaian pembahasan Ranperda RTRW, dikhawatirkan problematika yang ada tidak kunjung selesai.

“Kalau tidak dibahas segera, masalah ini tidak akan selesai,” kata Wagirin Arman yang telah ditetapkan menjadi Ketua DPRD Sumut itu. Menurut dia, materi yang perlu dibahas adalah kepastian aturan dan perlu ada kompensasi bagi daerah yang mengalami kerusakan akibat aktivitas galian tersebut.

Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut Zulfikar mengatakan masalah utama dalam aktivitas penambangan dan galian itu ada pada regulasi. Karena itu dibutuhkan langkah cepat dan tepat agar aktivitas galian tersebut tidak dianggap ilegal dan menimbulkan kerusakan lingkungan di daerah.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumut Eddy Salim mengatakan masalah awal karena tidak kunjung keluarnya peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang berkaitan dengan penambangan dan galian dari UU 23/2014.

Pihaknya telah beberapa kali menjumpai pejabat di tingkat kementerian agar mendapatkan aturan teknis yang mengatur tentang aktivitas penambangan dan galian. Namun tidak pernah mendapatkan jawaban tuntas. “Selalu disuruh tunggu aturan lanjut,” katanya.

Padahal, kata Eddy Salim, aktivitas galian di Sumut sangat banyak terutama untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan tol yang membutuhkan material berkisar 1,5-2 juta ton. Jika rencana pembangunan jal tol dari Kota Tebing Tinggi menuju Danau Toba di Parapat dijalankan, kemungkinan material yang dibutuhkan sekitar 10 juta ton. (ant)

Close Ads X
Close Ads X