Pemkot Medan Bongkar Papan Reklame Bermasalah

Petugas Satpol PP membongkar papan reklame ilegal yang terletak di depan rumah dinas Walikota Medan, Jalan Sudirman Medan, Sumatera Utara, Rabu (22/3). Penertiban reklame tanpa izin itu untuk menegakkan peraturan daerah serta upaya mewujudkan kota yang bersih, indah dan nyaman. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/pras/17.

Medan – Pemerintah Kota Medan mem­­­bongkar reklame yang me­­­nyalahi aturan pendirian di ka­­wasan zona larangan dan kali ini sasarannya adalah papan rek­lame yang ada di Jalan Su­dir­man, tepatnya di simpang Jalan Uskup Agung Medan.

Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution di Medan, Rabu (22/3), yang memimpin langsung pro­ses jalannya penertiban tersebut menyayangkan tiang reklame masih berdiri di zona yang memang dilarang oleh aturan untuk mendirikan tiang-tiang reklame.

“Jelas ini menyalahi dan harus kita potong paksa. Pen­dirian reklame di kawasan ini telah melanggar aturan Perda karena mereka memasangnya di atas trotoar jalan, dan dilokasi yang memang dilarang untuk men­dirikan reklame,” katanya.

Apalagi sambung Akhyar, reklame itu juga menutupi ram­bu-rambu lalu lintas ka­rena berada dekat dengan ram­bu-rambu yang ada di per­simpangan jalan.

Ia juga menyampaikan jauh-jauh hari Pemkot Medan tel­ah memberikan peringatan ke­pada pemilik reklame, baik secara formal ataupun melalui media informasi publik untuk memotong sendiri reklamenya, namun hingga saat ini belum juga dilakukan, sehingga pi­hak­nya terpaksa mengambil tindakan tegas.

“Kita sudah berikan pe­ri­ngatan untuk mereka potong sendiri, namun tidak dilakukan. Jadi kita potong paksa dan asetnya menjadi milik Pemkot,” katanya.

Dalam penertiban tersebut, sejumlah personil gabungan dari Satuan Polisi Pamong Pra­ja, Dinas Perhubungan, dan pe­tugas pembongkar diturunkan untuk melakukan penertiban reklame yang berdiri di dekat Konsulat Jenderal Republik India itu.

Selain itu, pembongkaran tiang reklame bermuatan ma­teri salah satu organisasi ke­mas­yarakatan yang ada di Kota Medan itu dilakukan dengan menurun alat berat berupa dua unit crane berukuran besar untuk menarik tiang reklame yang masih berdiri kokoh.

Sebelum ditarik dengan meng­­gunakan crane, pondasi tiang reklame dipotong terlebih da­hulu dengan menggunakan mesin las, tujuannya untuk memotong pondasi tiang agar lebih mudah ditarik oleh crane.

Sementara, Kasat Pol PP Kota Medan M Sofyan mengatakan, reklame yang ditertibkan itu merupakan reklame berukuran besar dengan tinggi sekitar 10 meter dan papan materi iklannya berukuran sekitar 3×5 meter.

“Kita akan terus lakukan penertiban ini sepanjang me­mang reklame itu berjalan da­lam koridor yang menyalahi aturan khususnya pada 13 ruas jalan yang menjadi kawasan zona larangan reklame di Kota Medan,” katanya. (ant)

Close Ads X
Close Ads X