Pemkot Diminta Data Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja

Medan – Pemerintah Kota Medan di­minta melakukan pendataan ulang terhadap perusahaan penyalur tenaga kerja yang selama ini beroperasi di kota itu dalam upaya memudahkan pemantauan aktivitasnya.

“Terutama saat mem­pe­ker­jakan tenaga kerja atau me­ngirimkan tenaga kerja, khu­­susnya ke luar negeri. Itu per­lu dilakukan demi mencegah terjadinya perdagangan orang,” kata anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Amanat Na­sional (PAN) Kuat Surbakti di Medan, Selasa.

Hal itu ia sampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Medan dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus dan pendapat fraksi-fraksi serta penandatanganan persetujuan tentang Ranperda Pencegahan dan Penanganan Korban Per­dagangan Orang untuk men­jadi perda.

Ia mengatakan, per­kem­bangan kasus per­dagangan orang kian lama kian meng­kha­watirkan seiring dengan meningkatnya jumlah kasus yang terjadi dengan berbagai modus. Mulai dari dijanjikannya pe­kerjaan, mempekerjakan, penculikan, menolong wanita yang melahirkan, penyeludupan bayi, hingga mempekerjakan sebagai PSK.

Umumnya para korban baru menyadari bahwa dirinya me­rupakan korban perdagangan orang setelah mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi serta hak-haknya tidak diberikan. “Terjadinya perdagangan orang dapat disebabkan oleh beberapa hal seperti kemiskinan, keinginan cepat kaya, dan ku­rangnya pencatatan kelahiran, pendidikan yang minim, dan buta huruf,” katanya.

Menurut dia, penanganan korban perdagangan orang cenderung hanya berupa tin­dakan setelah peristiwa ter­jadi, padahal yang sebenarnya diperlukan adalah tindakan antisipasif dan pencegahan.

Untuk itu, pihaknya me­minta Pemkot Medan un­tuk lebih meningkatkan tin­dakan antisipasi, preventif, dan pe­ngawasan terhadap ke­mung­ki­nan potensial yang me­nyebab­kan kasus per­da­gangan orang terjadi. (ant)

Close Ads X
Close Ads X