Medan – Pemerintah Kota Medan diminta melakukan pendataan ulang terhadap perusahaan penyalur tenaga kerja yang selama ini beroperasi di kota itu dalam upaya memudahkan pemantauan aktivitasnya.
“Terutama saat mempekerjakan tenaga kerja atau mengirimkan tenaga kerja, khususnya ke luar negeri. Itu perlu dilakukan demi mencegah terjadinya perdagangan orang,” kata anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Kuat Surbakti di Medan, Selasa.
Hal itu ia sampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Medan dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus dan pendapat fraksi-fraksi serta penandatanganan persetujuan tentang Ranperda Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang untuk menjadi perda.
Ia mengatakan, perkembangan kasus perdagangan orang kian lama kian mengkhawatirkan seiring dengan meningkatnya jumlah kasus yang terjadi dengan berbagai modus. Mulai dari dijanjikannya pekerjaan, mempekerjakan, penculikan, menolong wanita yang melahirkan, penyeludupan bayi, hingga mempekerjakan sebagai PSK.
Umumnya para korban baru menyadari bahwa dirinya merupakan korban perdagangan orang setelah mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi serta hak-haknya tidak diberikan. “Terjadinya perdagangan orang dapat disebabkan oleh beberapa hal seperti kemiskinan, keinginan cepat kaya, dan kurangnya pencatatan kelahiran, pendidikan yang minim, dan buta huruf,” katanya.
Menurut dia, penanganan korban perdagangan orang cenderung hanya berupa tindakan setelah peristiwa terjadi, padahal yang sebenarnya diperlukan adalah tindakan antisipasif dan pencegahan.
Untuk itu, pihaknya meminta Pemkot Medan untuk lebih meningkatkan tindakan antisipasi, preventif, dan pengawasan terhadap kemungkinan potensial yang menyebabkan kasus perdagangan orang terjadi. (ant)