Pemilik Sabu Gol

Tersangka (tengah) diapit petugas pasca ditangkap dengan tuduhan kepemilikan sabu-sabu.

Tanjungbalai | Jurnal Asia

Ketahuan menjatuhkan narkotika jenis sabu disamping rumah, Muhammad Saufi Ritonga (49) warga jalan Anggrek Lingkungan V Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sungai Tualang Raso, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, Selasa (14/8) sekira pukul 21.00 wib.

Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan, diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,23 gram. Kemudian 1 buah handpone warna hitam merk nokia. No sim card 082167801590, dan uang sejumlah Rp10 ribu,” kata Kapolres AKBP Irfan Rifai kepada wartawan, Rabu (15/8).

Kapolres menjelaskan, penangkapan tersangka Muhammad Saufi Ritonga berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa di Jalan Anggrek, Lingkungan V Kelurahan Muara Sentosa ada seorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu.

Beranjak dari informasi itu, Team Opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan, dan setelah hasil lidik A1 terus dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang duduk di samping rumah warga.

Melihat kedatangan petugas, Saufi menjatuhkan 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dari tangan kanannya.

Saat itu juga personil Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan badan dan pakaian tetsangka dan ditemukan lagi 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dari saku celana kiri.

Ketika diintrogasi petugas, Saufi mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang laki-laki berinisial UD, beralamat di sekitar Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara.

Hingga kini tersangka Muhammad Saufi Ritonga beserta barang bukti yang disita diamankan di Mapolres Tanjungbalai. (sad/put)

Close Ads X
Close Ads X