Pembunuhan Satu Keluarga Tewas Dibakar | Sengketa Jual-beli Tanah Pemicu Dendam

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel (ketiga kanan) memeluk keluarga korban pembakaran rumah saat rilis di Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara, Selasa (18/4). Polisi menangkap lima orang pelaku pembakaran rumah di Medan yang menewaskan empat orang yang merupakan satu keluarga, terkait jual beli tanah. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/aww/17.

Medan – Peristiwa kebakaran maut yang merenggut nyawa 4 orang di Jl Milala Lingkungan I, Kelurahan Sidomulio Kecamatan Medan Tuntungan, terungkap sudah. Dendam kesumat persoalan jual-beli tanah menjadi pemicunya.

Motif ini terkuak, pasca tim gabungan Polda Sumatera Utara (Sumut), Polrestabes Medan dan Polsek Delitua membekuk 5 orang tersangka pembunuhan dengan modus pembakaran itu, Selasa (18/4).

Adapun 5 orang tersangka yang diamankan yakni Jaya Mita Boru Ginting (51) warga Jl Bunga Turi Kecamatan Medan Tuntungan, Cari Muli Boru Ginting (54) warga Jl Jamin Ginting KM 14,5 Desa Laucih Pancur Batu, Maju Suranta Siallagan alias Maju Ginting (39) warga Komplek Perumahan Milala Rumah Tengah Medan Tuntungan, Rudi Suranta Ginting (24) warga Kampung Laucih Pancur Batu, dan Julpan Nitra Purba (18) warga Jl Purba Kampung Laucih Tuntungan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel dalam keterangan persnya kepada wartawan di Polrestabes Medan, menyampaikan bahwa aksi pembunuhan berencana ini diketahui ketika pihaknya melakukan penyelidikan mengenai kebakaran yang menewaskan 4 orang di Jl Milala Medan Tuntungan.

Korban tewas antara lain, Marita Boru Sinuhaji (57), Frengi Riza Ginting (28), Kristin Boru Ginting (8), dan Selvi Boru Ginting (5).

Kapolda mengatakan pihaknya yang melakukan penyelidikan kasus ini mendapati sejumlah kejanggalan yang mengarah kepada unsur pidana pembunuhan.

“Penyelidikan melibatkan tiga kemampuan kepolisian yakni olah TKP, laboratorium forensik, dan ahli kedokteran forensik,” ungkap Rycko.

Ia menyebutkan dari penyelidikan itu, menyimpulkan kalau kebakaran yang mengakibatkan 4 orang tewas itu, bukanlah kebakaran alami. “Ini adalah pembakaran, rumah ini terbakar karena dibakar seseorang dari luar, pintu (rumah) terkunci. Ini tindak pidana, korban meninggal terbunuh karena pembakaran,” ungkapnya.

Seluruh korban, masih dijelaskan Kapolda, meninggal dunia karena lemas kehabisan oksigen, dan korban terhirup jelaga kebakaran yang mengandung zat beracun karbon dioksida dan karbon monoksida.

“Ada tiga titik kebakaran yakni di pintu depan pintu belakang, dan pintu belakang di rumah ketiga, tersangka menyiramkan bensin dari luar ke dalam dan membakarnya,” sebutnya.

Polisi yang mendapati adanya unsur pidana dalam peristiwa itu, Rycko mengatakan, pihaknya lalu melakukan penyelidikan, dan berhasil mengidentifikasi para pelaku pembakaran.

Alhasil, Senin (10/4) kemarin, polisi membekuk tersangka Julpan Nitra Purba di Warnet Giga Jl Simpang Bekala Pasar Induk Desa Lauchi, Kecamatan Medan Tuntungan.

Julpan berperan sebagai orang yang mengawasi keadaan disekitar 20 meter dari rumah korban. Kapolda mengatakan, dari interogasi terhadap tersangka Julpan, polisi lalu membekuk tersangka lain yakni Maju Ginting di lahan kebun sawit Desa Laucih Pancur Batu, Selasa (11/4).

Dari pengakuannya tersangka Maju Ginting yang berperan sebagai eksekutor pembakaran menyebutkan dirinya disuruh oleh tersangka lain, yang telah kabur ke luar kota. Rabu (12/4) polisi membekuk Muli Boru Ginting di Jl Jamin Ginting KM 14,5 yang berperan sebagai pendana rencana pembunuhan.

Rangkaian penangkapan ini terus berlanjut. Dihari yang sama petugas membekuk tersangka Jaya Mita Biru Ginting yang merupakan otak pelaku pembunuhan diamankan polisi di Bukit Kusuma Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Dan terakhir, tersangka Rudi Suranta Ginting yang berperan sebagai eksekutor pembakaran menyerahkan diri ke Polsek Delitua, Jumat (14/4) lalu.

Orang nomor 1 di Polda Sumut ini membeberkan adapun motif pembunuhan keji satu keluarga, yakni otak pelaku, Jaya Mita Boru Ginting dendam dengan korban terkait sengketa jual-beli tanah.

“Motifnya adalah antara planner (otak pelaku) yang masih ada hubungan (saudara) dengan korban, melakukan jual-beli tanah. Planner sebagai

penjual, korban sebagai pembeli. Namun, korban mengatakan sudah lunas, tersangka mengatakan belum. Akhirnya si penjual berusaha untuk mengusir. Caranya dengan membakar dan membunuh,” bebernya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal pembunuhan 340 KUHP, 338 KUHP, 187 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan minimal 20 tahun penjara,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Sumut juga menyerukan kepada seluruh pihak untuk bersama menjaga kekondusifitasan. Caranya dengan memperhatikan seluruh anggota keluarga, khususnya anak-anak.

“Saya prihatin, dua hari berturut-turut saya merilis kasus yang tidak pernah didengar, anak-anak menjadi korban, sungguh prihatin,” ujarnya sembari memeluk orangtua korban.

Ia menyampaikan, kepolisian akan terus berusaha maksimal untuk menekan aksi kejahatan, demi meningkatkan rasa aman di Sumut. “Supaya kegiatan masyarakat bisa beraktivitas dengan baik, bisa berproduktivitas, sehingga meningkatkan kualitas hidup yang aman damai dan sejahtera,” pungkasnya.

Sementara, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho menambahkan, penyelidikan kasus ini belum berakhir. Masih ada 4 orang tersangka yang diburon. “Tim saat ini tengah bekerja melakukan pengejaran,” imbuhnya.

Ia mengatakan, pembunuhan ini telah direncanakan oleh tersangka selama sebulan lebih, 3 kali percobaan pembakaran di rumah korban. Mirisnya, pelaku pembakaran hanya dibayar Rp700 ribu saja.

“Menghabiskan 10 liter bensin, dan dibayar Rp700 Ribu hingga Rp1 Juta saja,” pungkasnya. (bowo)

Close Ads X
Close Ads X