Medan – Pembatalan Pelabuhan Kuala Tanjung, di Batubara sebagai pelabuhan hub internasional menunjukkan tidak adanya kepastian hukum berusaha dan merugikan Sumatera Utara karena memperlambat kembali pertumbuhan ekonomi daerah itu.
“Saat pemerintah menyatakan Pelabuhan Kuala Tanjung menjadi hub internasional, investor lokal dan asing berebut berinvetasi di sekitar kawasan itu. Nah kalau status itu diubah, maka jelas merugikan Sumut,” ujar Wakil Ketua Umum Bidang Properti dan Infrastruktur Kadin Sumut, Tomi Wistan di Medan, Senin (30/1).
Menurut dia, dinilai merugikan, karena investor yang sempat berencana dan sudah berinvestasi, kemungkinan besar akan menunda bahkan membatalkan investasi di kawasan itu.
Dampaknya, tentu saja, geliat ekonomi di kawasan itu akan terhenti atau betkurang dan itu akan menekan laju pertumbuhan ekonomi Sumut.
“Dampak paling besar adalah semakin berkurangnya kepercayaan investor berinvestasi di Sumut karena seringnya kebijakan pemerintah akhirnya tidak terwujud atau berpihak ke Sumut,” katanya.
Bahkan, kalau mau jujur, PT Pelindo I yang juga perusahaan BUMN juga dirugikan dengan batalnya status kawasan itu yang kemudian dialihkan ke Tanjung Priok.
Pengamat ekonomi Sumut, Wahyu Ario Partomo menegaskan, perubahan kebijakan yang dilakukan pemerintah di wilayah Sumut paling sedikit sudah dua kali.
Sebelum Pelabuhan Kuala Tanjung, juga pembangunan unit penampung dan regasifikasi terapung (FSRU) Belawan oleh PT.Perusahaan Gas Negara (PGN) dari Belawan ke Lampung.
“Bedanya hanya lain kementerian. Kalau FSRU Belawan oleh Kementerian BUMN, maka Pelabuhan Kuala Tanjung dari Menko Kemaritiman. Itu tidak baik untuk kepercayaan investor di Sumut,” katanya.
Penetapan Kuala Tanjung itu sendiri berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 tahun 2011 tentang MP3EI periode 2011-2015 Gubernur Sumut HT Erry Nuradi, sebelumnya, mengaku, akan mempertanyakan kebenaran dialihkannya status kawasan Pelabuhan Kuala Tanjung itu.
“Pemprov Sumut berharap kawasan itu sesuai rencana jadi pelabuhan hub internasional. Itu akan dipertanyakan,” katanya, Minggu.
Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, di Jakarta, Senin, usai rapat koordinasi membahas progres Pelabuhan Tanjung Priok menjadi pelabuhan hub internasional mengakui dengan kenaikan status itu, maka biaya pengiriman barang dari Tanjung Priok diharapkan bisa lebih murah dan efisien.
Dengan lebih murah, katanya kegiatan perdagangan baik ekspor maupun impor, tidak perlu harus melalui pelabuhan di Singapura.
Direktur Utama Pelindo II, Elvyn G Masassya, di Jakarta, menegaskan, tidak ada masalah dengan perubahan status itu karena saat ini, Pelabuhan Kuala Tanjung masih dalam tahap pembangunan.
“Kuala Tanjung dan Belitung itu hakikatnya tetap sebagai hub. Tetapi implementasinya, Kuala Tanjung kan masih dibangun,” ujar Elvyn.
Elvyn mengatakan, Pelabuhan Kuala Tanjung masih dalam tahap kontruksi. Yang paling cepat adalah Tanjung Priok.
(ant)