Pembahasan Ranperda RTRW Terkendala Kawasan Hutan

Medan – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wi­­layah (RTRW) Sumatera Uta­ra belum dapat dibahas ka­rena terkendala dengan sta­tus kawasan hutan terhadap se­jumlah daerah.

Ketua Badan Pembentu­kan Peraturan Daerah (BPPD) DRD Sumatera Utara As­tra­yuda Bangun di Medan, Ra­bu (9/11), mengatakan se­benarnya pada April 2016 ran­ca­ngan peraturan daerah (ran­perda) sudah per­nah mau dipa­ri­purnakan.

Namun pengajuan ranperda tersebut batal dilakukan karena Gubernur Sumatera Utara HT Erry Nuradi tidak hadir dalam rapat paripurna. Setelah pengajuannya ba­tal, banyak masukan menge­nai draf Ranperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Sumatera Utara itu.

Ketika melakukan kun­ju­ngan kerja ke Kementrian Dalam Negeri dan Kemenhut dan Lingkungan Hidup, di­ke­tahui ada beberapa ka­wasan hutan masuk dalam pemukimanm masyarakat. Status kawasan hutan itu belum diselesaikan dengan benar dalam draf Ranperda RTRW yang akan diajukan tersebut.

Ia mencontohkan, di Ka­bupaten Karo dengan ada­nya ada 13 desa di tiga kecamatan yang disebutkan sebagai ka­wasan hutan sesuai SK Men­hut 579 tahun 2014. “Padahal kawasan itu sudah menjadi desa berpuluh-puluh tahun lalu,” katanya.

Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Humbang Ha­sun­dutan, Labuhan Batu Utura, dan beberapa daerah lain. Di beberapa daerah, kon­disi itu sudah diselesaikan dengan metode “holing zone” atau diarsis dalam Ranperda RTRW dan persoalannya di­masukkan dalam hutan yang disengketakan sampai ada ketentuan lebih lanjut.

Namun masih banyak ka­wasan yang belum dise­lesaikan seperti itu. “Holing zone bukan, kawasan hutan juga bukan,” kata politisi Partai Gerindra tersebut. Dalam diskusi dengan Ke­menterian Dalam Negeri, kata Astrayuda, diusulkan solusi dengan metode “outline” yakni memberikan batasan sebagai daerah yang bermasalah.
(ant)

Close Ads X
Close Ads X