Pelimpahan Berkas Korupsi Bansos | Kejari Medan Tahan Eddy Sofyan

Medan | Jurnal Asia
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Medan melimpahkan berkas perkara tahap dua (P-22), kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Provinsi Sumut tahun anggaran (TA) 2012-2013, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (2/2).

Berkas tersebut dilimpahkan pihak Kejagung RI bersama dengan tersangka, yakni Eddy Sofyan selaku mantan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Sumut. Dalam waktu dekat, Eddy Sofyan akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Medan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah, kepada wartawan menuturkan, pihaknya sudah menerima informasi dari Kejagung RI atas pelimpahan berkas perkara bersama tersangka pada Senin (1/2) kemarin. “Kita terima informasi dari Kejagung melalui fax untuk pelimpahan berkas perkara bersama tersangka ini,” ucap Haris.

Haris menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan sekitar 2 jam di lantai 2 gedung Kejari Medan, selanjutnya Eddy Sofyan diboyong ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan untuk penahanan 20 hari kedepan. “Untuk sementara tersangka kita titipkan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan,” ungkapnya

Lebih lanjut Haris mengatakan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Medan. Untuk tim JPU (Jaksa penuntut umum), kata Haris, terdiri dari 5 jaksa dari Kejagung, jaksa dari Kejatisu dan 2 jaksa dari Kejari Medan. “Secepatnya kita limpahkan ke pengadilan. Ini bukti bahwasanya kita (Kejari Medan) serius untuk menangani kasus ini,” tegasnya.

Disinggung mengenai pelimpahan tahap II Gubernur Sumut Non-aktif, Gatot Pudjo Nugroho. Haris mengatakan, pihaknya tengah menunggu petunjuk dari Kejagung. “Untuk Gatot, kita menunggu petunjuk dari Kejagung. Apakah sama sepert ini atau sidangnya di Jakarta,” pungkasnya

Atas kasus ini, negara dirugikan mencapai Rp2,2 miliar. Eddy Sofyan dijerat dengan dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (mag-08)

Close Ads X
Close Ads X