Pelaku Penganiayaan yang Ngamuk Karena Gonggongan Anjing di Cemara Asri Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira menginterogasi tersangka.

Medan | Jurnal Asia
Setelah hampir satu tahun lamanya kabur, pelaku penganiayaan yang mengamuk karena gonggongan anjing di Komplek Cemara Asri Jalan Belibis akhirnya diringkus polisi.

Tersangka Arifin alias Tekling (44) diamankan petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan saat bersembunyi di kos-kosan Jalan Daan Mogot No.3 B, RT.8/RW.4, Grogol Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan Jumat (22/3) siang menjelaskan tersangka diamankan setelah pihaknya menerima laporan korban Leo Cangga Wardana (44) atas kasus penganiayaan yang dialami anaknya.

Penganiayaan ini terjadi Minggu (4/4/2018) dinihari, tersangka yang diduga kesal dibuat gonggongan anjing pitbull tetangganya, mendatangi rumah korban dan hendak memukul hewan tersebut.

“Melihat perbuatan tersangka, korban datang dan mencegah tersangka melakukan perbuatannya (menganiaya anjing) dan tersangka tidak terima dan hendak menyerang korban,” terangnya.

Melihat ayahnya hendak dianiaya, anak korban James Lui yang coba melerai menjadi sasaran amukan tersangka, sehingga mengalami luka cakar pada bagian leher melihat hal tersebut korban berusaha melepaskan cekikan sehingga terjadi pergumulan dan terjatuh ke lantai, setelah bangkit terlapor kembali hendak memukul anjing.

Tak berhenti sampai disitu, istri korban datang untuk melerai, malah membuat tersangka makin menjadi dan merusak body sayap depan kiri mobil korban.

“Korban lalu menghentikan tindakannya tersangka mengancam dengan mengatakan akan mengambil senjata sambil masuk ke dalam rumah berselang beberapa menit kemudian dari dalam rumah terlapor terdengar tembakan berkisar 7 sampai 8 kali,” ungkap Putu.

“Setelah menerima laporan ini kita melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelakunya. Namun saat dilakukan penangkapan pelaku sudah tidak berada di rumah di Jalan Belibis Komplek Cemara Asri,” sambungnya.

Polisi yang terus mencari keberadaan pelaku hampir satu tahun lamanya, lanjut dikatakan Putu, akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang dikabarkan bersembunyi di Jakarta.

“Kemudian pada tanggal 19 maret 2019, Tim Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan berangkat ke Jakarta, dan mengamankan tersangka di kamar kos-kosan saat sedang bermain laptop,” ujar Kasat.

Usai diamankan, lanjut Putu mengatakan, pihaknya lalu memboyong tersangka dari Jakarta ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Diduga korban melakukan penganiaayaan terhadap anak tetangganya karena terusik suara gangguan anjing peliharaan korban.

Tersangka dikenakan pasal Pasal 80 ayat 1 yo 76 C UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Wo)

Close Ads X
Close Ads X