Pelaku Pembunuhan Kuna Segera Diadili

Medan – Kejaksaan Negeri Medan ternyata telah melimpahkan berkas tersangka yang menjadi eksekutor pembunuhan pemilik toko servis air softgun Indra Gunawan alias Kuna ke Pengadilan Negeri Medan.

Tersangka yang dilimpahkan berkasnya adalah atas nama Jo Hendal alias Zendal (41) warga Jalan Sukaraja Batubara Sumatera Utara berperan sebagai pengendara sepedamotor, Chandra alias Ayen (38) warga Jalan Tulang Bawang No.6 Medan Petisah berperan yang menyimpan senjata api, dan John Marwan Lubis alias Ucok (62) warga Jalan Sei Deli Medan, yang juga berperan menyimpan senjata api.

Kemudian juga berkas dua tersangka yang terlibat penganiayaan karyawan Kuna pada 2014 lalu atasnama Wahyudi alias Culun (33) warga Jalan Karya Jaya Gang, Karya Ikhlas, Kecamatan Medan Johor, dan M Muslim (31) warga Jalan Sampali No. 74 Kelurahan Pandau Hulu Kecamatan Medan Area.

“Terhadap pelaku di­lapangan atau eksekutornya, penyidik Kejari Medan sudah melimpahkan berkasnya ke PN Medan. Artinya saat ini kita hanya menunggu jadwal sidang untuk mengadili para tersangka ini”, kata Kasi Pidana Umum Kejari Medan Taufik, Senin (14/8).

Taufik juga mengatakan, berkas para tersangka ini tidak terpengaruh dengan gugatan Prapid Siwaji Raja yang dikabulkan oleh Hakim PN Medan. Sebab menurutnya, para eksekutor ini dari awal tidak dimasukkan dalam materi gugatan Siwaji Raja.

“Tidak terpengaruh, karena dari awal kuasa hukum Siwaji Raja tidak memasukkan para tersangka eksekutor ini ke dalam materi gugatannya. Sehingga kita dapat langsung melimpahkan berkas mereka ke PN Medan,” terangnya.

Sementara untuk perkara Siwaji Raja, Taufik mengaku hingga saat ini dirinya masih berkonsultasi dengan pimpinanan dan penyidik Polrestabes Medan untuk menetapkan langkah selanjutnya.

“Yah untuk Siwaji Raja, kita masih konsultasi terus ke pimpinan dan Penyidik Polrestabes Medan. Yang penting kita sudah laksanakan dulu putusan hakim, sudah kita bebaskan tersangka. Namun belum kita hentikan (penyidikan) untuk si Raja,” tandasnya.

(mag-01)

Close Ads X
Close Ads X