Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan Tidak Ditahan

Medan – Tim Advokasi Pers Sumut, Lembaga Bantuan Hukum Medan, Aidil Aditya mengaku ke­cewa dengan prosedur hukum yang dilaksanakan Tentara Na­sional Indonesia Angkatan Uda­ra.

Pasalnya, kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di Kelurahan Sari Rejo sudah terjadi tujuh bulan yang lalu, namun proses penyelesaiannya berjalan lambat.

Bahkan, baru dua tersangka yang ditetapkan dengan kor­bannya, Array Argus, se­dangkan empat korban lain perkemba­ngan kasusnya tidak jelas.

“Kami melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Oditur Militer untuk mempertanyakan perkembangan perkara dari POM AU. Berkas memang sudah dilimpahkan ke Odmil, tapi kami kecewa karena pihak Odmil menyatakan, kedua tersangka tidak ditahan,” kata Aidil, Kamis (23/3) siang di Medan.

Atas dasar itu, Tim Advokasi Pers Sumut menilai ada ke­janggalan dalam proses hukum yang berlangsung.

“Kami mendesak agar kedua tersangka segera ditahan dan berkas perkara segera di­lim­pahkan ke Pengadilan Militer untuk disidangkan. Dengan begitu pelapor mendapatkan kepastian hukum,” katanya.

Tim Advokasi juga mende­sak supaya POM AU Lanud Soewondo memproses laporan kor­ban lainnya.

“Segera ditindaklanjuti laporan korban lainnya, jangan seolah berkasnya di peti es kan,” ujar Aidil.

Adapun dua tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan POM AU Lanud Soewondo ke Odmil Medan yakni atas nama Kiren Singh dengan berkas nomor : 42/XII/2016/SWO dan Rommel P Sihombing dengan berkas nomor : 43/XII/2016/SWO.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen Medan, Agoez Perdana, mendesak TNI AU agar pelaku kekerasan terhadap jurnalis segera ditahan, seiring dengan penetapan statusnay sebagai tersangka oleh Oditur Militer.

Kemudian, AJI juga men­dorong agar persidangan dilaksanakan secara terbuka, dan mendesak dimasukkan dakwaan pasal pidana UU Pers No. 40 tahun 1999 kepada para tersangka.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, terhitung sejak Februari 2017, ada tiga korban yang menerima perlindungan langsung dari LPSK.

Meliputi perlindungan pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan hak informasi kepada perlindung. Di mana bila pelindung menjalani proses pemeriksaan, baik penyidikan dan persidangan di pengadilan akan didampingi LPSK.

“Bila ada informasi yang kami diterima terkait perkembangan kasus, juga akan diberi tahu kepada pelindung. Dan juga memberikan bantuan psikologis bila ada trauma dari korban yang masih diperlukan untuk pemulihan,” ujar Edwin Partogi.

Untuk proses pemantauan perkembangan kasus, lanjut Edwin, LPSK secara regular akan terus melakukan komunikasi dengan TNI AU.

“Saat ini kita menunggu proses kelanjutan dari penetapan tersangka, dan proses hukum ini harapannya bisa berakhir di pengadilan. Lalu, kasus ini juga bisa memberikan efek jera kepada para pelaku,” jelasnya.

Beberapa jurnalis yang menjadi korban kekerasan TNI AU dan sudah membuat laporan ke POM AU Lanud Soewondo di antaranya Array Argus dari Harian Tribun Medan dan Teddy Akbari dari Harian Sumut Pos.

Ada juga Fajar Siddik dari Medanbagus.com, Prayugo Utomo dari Menaranews.com serta Del dari Matatelinga.com, satu-satunya korban yang mendapat pelecehan.

Mereka memberikan kuasa hukum kepada Tim Advokasi Pers Sumut dengan perkara yang dilaporkan, yakni pelanggaran Pasal 351 jo Pasal 281 KUHP Jo Pasal 170 KUHP Jo. Pasal 18 ayat 1 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sedangkan korban lainnya yakni Andry Safrin dari MNC News menggunakan kuasa hukum Tim Pembela Muslim.

(anol)

Close Ads X
Close Ads X